DPR: Pemerintah Tak Perlu Jasa Juru Lobi

Rabu, 11 November 2015 - 10:24 WIB
DPR: Pemerintah Tak...
DPR: Pemerintah Tak Perlu Jasa Juru Lobi
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menilai, pemerintah tak memerlukan juru lobi seperti usulan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan.

Sebelumnya Luhut mengusulkan undang-undang tentang lobi. Melalui UU itu, Luhur berharap kegiatan lobi akan dibiayai oleh APBN.

"Tidak perlu jika pemerintah punya special envoy," ujar Mahfudz saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (11/11/2015). (Baca juga: Wantimpres Pertanyakan Hasrat Luhut Ingin UU Lobi Masuk APBN)

Special envoy adalah orang yang menjadi utusan khusus negara yang dikenal memiliki jaringan luas di negara lain. Mahfudz mengungkapkan saat ini Indonesia memiliki special envoy untuk Timur Tengah, yaitu Alwi Shihab.

Dia menilai dalam konteks hubungan bilateral pemerintah Indonesia perlu tokoh-tokoh tertentu sebagai special envoy. "Untuk negara-negara besar seperti Amerika Serikat, China, Jepang, Turki, Rusia, dan lain-lain," ucap Mahfudz. (Baca juga: Menko Polhukam Bantah Pertemuan Jokowi-Obama Pakai Jasa Broker)

Dia mengatakan special envoy harus dibiayai APBN. "Jika pemerintah punya tokoh-tokoh seperti itu maka tidak perlu lagi gunakan jasa lembaga lobi," tandas Mahfudz.

PILIHAN:

Usulkan Munas, Kubu Agung Laksono Dinilai Panik
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0905 seconds (0.1#10.140)