Muladi Desak Menkumham Laksanakan Putusan MA

Selasa, 10 November 2015 - 21:42 WIB
Muladi Desak Menkumham Laksanakan Putusan MA
Muladi Desak Menkumham Laksanakan Putusan MA
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait konflik internal di tubuh Partai Golkar.

Muladi mengatakan, semula keluarga besar Partai Golkar menaruh harapan besar bahwa putusan MA akan dapat menyelesaikan konflik di partai berlambang pohon beringin tersebut.

Namun demikian, penyelesaian konflik tidak terjadi lantaran keputusan MA tersebut ditafsirkan berbeda baik oleh kubu Aburizal Bakrie maupun kubu Agung Laksono.

"Di antara yang bersengkata memiliki tafsir berbeda sesuai dengan kepentingannya masing-masing," kata Muladi dalam sebuah konferensi pers di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2015).

Kekecewaan Muladi semakin berlipat ganda saat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi satu kepengurusan yang sah.

"Saya prihatin dengan pernyataan Menkumham yang hanya akan mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan salah satu pihak dan tidak akan mengeluarkan SK lain, karena tidak ada perintah MA," ungkap Muladi.

Karenanya untuk segera mengakhiri kisruh internal Partai Golkar, Muladi mendesak Menkumham segera melaksanakan perintah MA dengan mencabut SK kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol dan menerbitkan SK baru bagi kepengurusan Partai Golkar yang sah.

"Putusan MA harus segera dilaksanakan Menkumham," ungkap Muladi.

PILIHAN:

Agung Laksono Setuju Ical Ketua Umum Golkar

Bamsoet: Emang Gue Pikirin Ancaman Golkar Kubu Agung
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7138 seconds (0.1#10.140)