Kasus 65 Disidang, Kontras Minta Pemerintah Tak Reaktif
A
A
A
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta pemerintah tidak perlu reaktif menanggapi sidang International People's Tribunal atau pengadilan rakyat Peristiwa 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda.Hal itu dikatakan Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik pada KontraS, Putri Kanesia. Menurutnya, sebab International People's Tribunal atau pengadilan rakyat itu tidak menghasilkan vonis.Putri Kanesia menjelaskan, yang dihasilkan dari pengadilan International People's Tribunal nantinya bukan untuk menghukum kelompok tertentu dalam Peristiwa 1965.Lebih lanjut dia mengatakan, walaupun seperti pengadilan pada umumnya, pengadilan International People's Tribunal sifatnya menghasilkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Indonesia."Jadi saya pikir, (pemerintah) tidak perlu terlalu reaktif dalam melihat International People's Tribunal yang berlangsung pada hari ini sampai tanggal 13 November besok," ujar Putri di Kantornya, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).Seperti diketahui, sebelum Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menolak adanya sidang tersebut.Keduanya lantas menyinggung sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan Belanda terhadap warga sipil tanah air.Pilihan:Kasus 65 Disidang, Luhut: Bagaimana dengan Tragedi WesterlingRespons Jokowi Soal Kabar Broker di Pertemuan dengan Obama
(maf)