Soal Nasib Pemimpin Baru KPK, Komisi III Tunggu Arahan Bamus
Sabtu, 07 November 2015 - 18:38 WIB
Soal Nasib Pemimpin Baru KPK, Komisi III Tunggu Arahan Bamus
A
A
A
JAKARTA - Dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain akan berakhir masa jabatannya pada pertengahan Desember 2015 nanti.
Kendati demikian, DPR belum juga melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan delapan calon pemimpin KPK yang telah lolos seleksi. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menyerahkan delapan nama capim yang lolos ke DPR.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku, pihaknya belum mendapat penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR sehingga Komisi III belum dapat menggelar fit and proper test.
"Komisi III baru bisa menjadwalkan setelah ada penugasan dari Bamus DPR," ujar Arsul saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/11/2015).
Kendati demikian, menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan itu (PPP), Komisi III masih memiliki waktu hingga bulan Februari 2016. Pasalnya, setelah menerima surat dari Jokowi, DPR memang memiliki waktu tiga bulan atau kurang lebih 90 hari.
"Tapi Komisi III berharap sebelum pertengahan Desember fit and proper test bisa dituntaskan sehingga pada saat berakhirnya pemimpin KPK saat ini maka sudah terpilih pemimpin yang baru," ucap Arsul.
Jika memang nantinya hingga masa jabatan Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain fit and proper test belum dilakukan, tambah Arsul, harus ada Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengganti Adnan dan Zulkarnain.
"Jadi presiden perlu terbitkan Keppres untuk dua pemimpin KPK yang habis masa jabatannya," tandasnya.
PILIHAN:
PDIP Anggap Kinerja Puan Maharani di Atas Rata-rata
Fadli: Janji Jokowi yang Ditepati Cuma Hari Santri Nasional
Kendati demikian, DPR belum juga melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan delapan calon pemimpin KPK yang telah lolos seleksi. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menyerahkan delapan nama capim yang lolos ke DPR.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku, pihaknya belum mendapat penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR sehingga Komisi III belum dapat menggelar fit and proper test.
"Komisi III baru bisa menjadwalkan setelah ada penugasan dari Bamus DPR," ujar Arsul saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/11/2015).
Kendati demikian, menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan itu (PPP), Komisi III masih memiliki waktu hingga bulan Februari 2016. Pasalnya, setelah menerima surat dari Jokowi, DPR memang memiliki waktu tiga bulan atau kurang lebih 90 hari.
"Tapi Komisi III berharap sebelum pertengahan Desember fit and proper test bisa dituntaskan sehingga pada saat berakhirnya pemimpin KPK saat ini maka sudah terpilih pemimpin yang baru," ucap Arsul.
Jika memang nantinya hingga masa jabatan Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain fit and proper test belum dilakukan, tambah Arsul, harus ada Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengganti Adnan dan Zulkarnain.
"Jadi presiden perlu terbitkan Keppres untuk dua pemimpin KPK yang habis masa jabatannya," tandasnya.
PILIHAN:
PDIP Anggap Kinerja Puan Maharani di Atas Rata-rata
Fadli: Janji Jokowi yang Ditepati Cuma Hari Santri Nasional
(kri)