Yorrys Tak Dukung Kasasi, Golkar Kubu Agung Terbelah
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sejak tanggal 2 November 2015.
Sedangkan salah satu Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung, Yorrys Raweyai tak sepakat dengan langkah tersebut.
Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan, dengan adanya penolakan dari Yorrys terhadap pengajuan kasasi tersebut memberikan sinyal bahwa kubu Agung terbelah.
"Yang terpenting adanya putusan MA, itu keputusan final. Kemenangan kasasi yang diajukan (Golkar) kubu Bali. Langkah Agung ini (kasasi atas putusan PT DKI Jakarta) kemudian menjadi ada yang terbelah (mendukung dan tidak mendukung kasasi)," kata Ubedilah saat dihubungi Sindonews, Jumat 6 November 2015.
Sebelumnya, Lawrence Siburian selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono mengungkapkan kasasi diajukan menyangkut kepengurusan partai.
"Tapi isi dan judul tidak cocok. Kalau perselisihan diselesaikan di mahkamah partai, bukan di Pengadilan Negeri," ujar Lawrence saat dihubungi wartawan, Kamis 5 November 2015.
Menurut Lawrence, pengajuan kasasi yang diajukan pihaknya tidak akan mengganggu jalannya rekonsiliasi antara kedua kubu. Maka itu dia mempersilakan rekonsiliasi tetap berjalan, meskipun proses hukum diajukan.
"Hukum acara menyatakan kasasi dikasih waktu dua minggu sejak putusan diterima secara resmi," ucapnya.
Pilihan:
Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Sedangkan salah satu Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung, Yorrys Raweyai tak sepakat dengan langkah tersebut.
Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan, dengan adanya penolakan dari Yorrys terhadap pengajuan kasasi tersebut memberikan sinyal bahwa kubu Agung terbelah.
"Yang terpenting adanya putusan MA, itu keputusan final. Kemenangan kasasi yang diajukan (Golkar) kubu Bali. Langkah Agung ini (kasasi atas putusan PT DKI Jakarta) kemudian menjadi ada yang terbelah (mendukung dan tidak mendukung kasasi)," kata Ubedilah saat dihubungi Sindonews, Jumat 6 November 2015.
Sebelumnya, Lawrence Siburian selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono mengungkapkan kasasi diajukan menyangkut kepengurusan partai.
"Tapi isi dan judul tidak cocok. Kalau perselisihan diselesaikan di mahkamah partai, bukan di Pengadilan Negeri," ujar Lawrence saat dihubungi wartawan, Kamis 5 November 2015.
Menurut Lawrence, pengajuan kasasi yang diajukan pihaknya tidak akan mengganggu jalannya rekonsiliasi antara kedua kubu. Maka itu dia mempersilakan rekonsiliasi tetap berjalan, meskipun proses hukum diajukan.
"Hukum acara menyatakan kasasi dikasih waktu dua minggu sejak putusan diterima secara resmi," ucapnya.
Pilihan:
Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)