Panggil Pelaku Hate Speech, Polisi Pakai Cara Persuasif

Jum'at, 06 November 2015 - 14:02 WIB
Panggil Pelaku Hate...
Panggil Pelaku Hate Speech, Polisi Pakai Cara Persuasif
A A A
JAKARTA - Mabes Polri telah memanggil beberapa orang yang dapat dikategorikan menyampaikan ujaran kebencian (hate speech) beberapa waktu lalu. Namun demikian, polisi tidak serta merta melakukan penegakan hukum terhadap orang itu. Mereka mengedepankan penyelesaian secara persuasif.

"Langkah kita kan persuasif," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).

Anang tak menyebut secara rinci ujaran kebencian seperti apa yang disampaikan orang-orang itu sehingga harus dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. "Terkait macam-macam tidak fokus pada satu hal. Tidak bersifat umum, menghujat itu kan macam-macam," terangnya.

Anang pun kembali menjelaskan maksud diedarkannya surat mengenai penanganan ujaran kebencian oleh Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Dia menuturkan, surat edaran itu sejatinya ditujukan kepada internal kepolisian guna mensosialisasikan apa saja yang masuk kategori ujaran kebencian.

Jenderal bintang tiga ini menegaskan, surat edaran itu bertujuan baik untuk masyarakat bukan membungkam bagi mereka yang menyampaikan pendapatnya. "Sekali lagi kita tujuannya masih pada masyarakat. Yang kita bentengi itu masyarakat," lanjutnya.

Oleh karenanya, dia mengimbau agar masyarakat memanfaatkan secara bijak sarana informasi agar tidak menyinggung orang lain. "Kita ajak seluruh masyarakat. Supaya bisa memahami. Kita bebas menggunakan sosial media, cuma jangan sampai menyerang pribadi orang lain," tandasnya.

PILIHAN:

KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut

Dikabarkan Jadi Jaksa Agung, Ini Kata Hamdan Zoelva
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8894 seconds (0.1#10.140)