Golkar Agung Laksono Ajukan Kasasi Atas Putusan PT DKI
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 2 November 2015.
Lawrence Siburian selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono mengungkapkan kasasi diajukan menyangkut kepengurusan partai.
"Tapi isi dan judul tidak cocok. Kalau perselisihan diselesaikan di mahkamah partai, bukan di pengadilan Negeri," ujar Lawrence saat dihubungi, Kamis (5/11/2015).
Menurutnya, pengajuan kasasi yang diajukan pihaknya tidak akan mengganggu jalannya rekonsiliasi antara kedua kubu. Maka itu dia mempersilakan rekonsiliasi tetap berjalan, meskipun proses hukum diajukan.
"Hukum acara menyatakan kasasasi dikasih waktu dua minggu sejak putusan diterima secara resmi," ucapnya.
Baca: Golkar Ical Menang Lagi di Pengadilan.
Lawrence Siburian selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono mengungkapkan kasasi diajukan menyangkut kepengurusan partai.
"Tapi isi dan judul tidak cocok. Kalau perselisihan diselesaikan di mahkamah partai, bukan di pengadilan Negeri," ujar Lawrence saat dihubungi, Kamis (5/11/2015).
Menurutnya, pengajuan kasasi yang diajukan pihaknya tidak akan mengganggu jalannya rekonsiliasi antara kedua kubu. Maka itu dia mempersilakan rekonsiliasi tetap berjalan, meskipun proses hukum diajukan.
"Hukum acara menyatakan kasasasi dikasih waktu dua minggu sejak putusan diterima secara resmi," ucapnya.
Baca: Golkar Ical Menang Lagi di Pengadilan.
(kur)