SE Hate Speech Awas Jadi Alat Politik Segelintir Elite

Kamis, 05 November 2015 - 07:13 WIB
SE Hate Speech Awas...
SE Hate Speech Awas Jadi Alat Politik Segelintir Elite
A A A
JAKARTA - Surat Edaran Kapolri tentang ujaran kebencian (Hate Speech) harus dilihat sebagai komitmen negara dalam hal ini Polri dalam menjaga kebhinekaan dan toleransi.

Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi mengatakan, praktik demokrasi yang dipahami oleh sebagian orang dengan seenaknya telah membangun pola interaksi yang tidak sehat dan jauh dari sikap saling menghormati dan menghargai.

"Hal ini menjadi ancaman yang serius bagi tata kelola negara dalam menjaga pola hubungan yang harmonis antar warganya," ujarnya kepada Sindonews, Kamis (5/11/2015).

Menurutnya, situasi ini mengharapkan kehadiran negara untuk memastikan bahwa kebhinekaan dan sikap toleransi dapat terbangun dan terjaga dengan baik. Karena itu, dia menilai, terbitnya Surat Edaran Kapolri tersebut adalah bagian dari upaya negara agar perlindungan warga atas sikap diskriminatif dan menghilangkan semangat persatuan dan kesatuan dalam lingkup ke Indonesia-an.

"Surat Edaran Kapolri juga adalah bagian dari praktik untuk memandu anggota Polri agar lebih sigap dan jeli dalam melihat ujaran kebencian yang memecah belah persatuan," jelasnya.

Apalagi secara legal, lanjut dia, sesungguhnya telah ada dalam KUHP namun pada praktiknya memang anggota kepolisian. Khususnya penyidik memerlukan panduan praktis agar dapat memproses setiap kasus yang berkaitan dengan ujaran kebencian tersebut.

"Sehingga anggota kepolisian atas nama negara dapat lebih sigap dalam memproses setiap bentuk yang menebar kebencian atas nama SARA," ucapnya.

Harus diakui bahwa selama ini setiap pengaduan yang berkaitan dengan hate speech tidak secara efektif direspons dengan baik oleh Polri. Dia berpandangan, bukan karena kualitas SDM personel tapi lebih karena implementasi atas sejumlah pasal yang ada di dalam KUHP membutuhkan penjelasan lebih lanjut, dan keberadaan Surat Edaran Kapolri tersebut adalah bagian dari skema tersebut.

"Point penting dari Surat Edaran Kapolri tersebut adalah bagaimana negara hadir dan mampu menjaga warganya dari ancaman dan ekses atas sejumlah praktik dari ujaran kebencian tersebut," ujarnya.

Namun demikian, perlu juga digarisbawahi bahwa perlu penegasan-penegasan atas kemungkinan hal tersebut dimanfaatkan oleh oknum polisi maupun elite politik untuk kepentingan yang sempit. Sehingga negara, dalam hal ini melekat di Polri untuk memastikan agar surat edaran tersebut tetap berada dalam semangat untuk memastikan agar negara hadir untuk menjaga kebhinekaan dan toleransi khas keindonesiaan.

"Salah satunya memastikan tindakan-tindakan yang bersifat tegas bagi oknum Polri yang bermain-main dengan Surat Edaran Kapolri tersebut," pungkasnya.

PILIHAN:
Peradi Desak Polri Cabut Surat Edaran Hate Speech

Kapolri: Jangan Kritik SE Hate Speech Sebelum Baca!
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0896 seconds (0.1#10.140)