Kasus Pertamina Foundation Mandek, Polri Bantah Ada Intervensi

Rabu, 04 November 2015 - 23:58 WIB
Kasus Pertamina Foundation...
Kasus Pertamina Foundation Mandek, Polri Bantah Ada Intervensi
A A A
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) program penanaman 100 juta pohon oleh Pertamina Foundation terus berlanjut.

Hingga kini, sedikitnya 53 orang saksi telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Mabes Polri terkait kasus yang diduga melibatkan salah satu petinggi Pertamina Foundation tersebut.

"Sudah 53 saksi kita periksa untuk kasus Pertamina Foundation," ungkap Kabag Anev Bareskrim Kombes Hadi Ramdani di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).

Hadi tidak menyebut rinci siapa 53 saksi yang telah diperiksa. Sementara itu, saat disinggung ihwal rencana pemanggilan tersangka Nina Nurlina Pramono, Hadi mengatakan Bareskrim belum melakukan pemeriksaan. Alasannya, Bareskrim tak mau bertindak gegabah dalam menangani kasus besar.

"Untuk tersangka NN belum diperiksa. Kasus besar, otomatis kita harus teliti agar tidak bolak-balik," kata Hadi.

Terkait Nina Nurlina yang hingga ini belum diperiksa, Hadi menegaskan, tak ada tekanan dari pihak eksternal terhadap Bareskrim terkait penyelesaian kasus ini. Meski ada sedikit rintangan, Bareskrim mampu menyelesaikannya.

"Kendala pasti ada tapi masih bisa ditangani. Tidak ada tekanan dari eksternal Mabes Polri," tegas Hadi.

Sejauh ini Bareskrim telah menetapkan satu tersangka yaitu Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka.

Nina dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (1), Pasal 8, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 54 KUHP.

PILIHAN:
Hadiri Mukernas PKS, Ical Minta KMP Rapatkan Barisan

Mukernas IV PKS Dorong Sistem Politik Proporsional Tertutup
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0881 seconds (0.1#10.140)