Kapolri: Jangan Kritik SE Hate Speech Sebelum Baca!
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyampaikan pesan kepada para pihak yang belakangan ini mengkritik aturan mengenai hate speech atau ujaran kebencian yang tertuang dalam surat edarannya. Dia khawatir, mereka yang mengkritik itu belum membaca detail isi dari Surat Edaran Hate Speech.
"Makanya sebetulnya, saya bilang jangan komentar dulu sebelum baca. Saya khawatir orang itu enggak ngerti surat edaran itu apa," kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Mantan Kapolda Jawa Timur ini pun menjelaskan, surat edaran itu hanya diperuntukkan bagi internal Polri. (Baca: Peradi Desak Polri Cabut Surat Edaran Hate Speech)
"(Saya) tanya, bapak ngerti enggak surat edaran pak? Surat edaran itu ditujukan kepada siapa? Surat edaran ada diskusinya, diskusinya pada anggota-anggota, distribusi A B C D, itu mulai dari kepada Kapolri sampai ke bawah, enggak ada untuk orang lain," ungkapnya.
Badrodin pun menerangkan, surat edarannya itu bukan regulasi ataupun peraturan. Melainkan mengenai tata cara penanganan, agar diketahui dan bisa dilaksanakan anggota Polri.
"Supaya ada keseragamannya. Kalau menangani ini tidak begini, tidak begini, kan tetap kaidah hukumnya ada, bukan ketentuannya nambah, harus begini, harus begini. Ini kan tata caranya saja," imbuhnya.
Maka itu, menurut dia, adanya surat edaran ini untuk mendidik masyarakat, agar tidak menebar kebencian atau memprovokasi. "Kan sebenernya lebih bijak daripada kita enggak ada surat edaran. Surat edaran langsung proses panggil orangnya," katanya.
Badrodin pun memberikan contoh sisi positif keberadaan surat edaran tersebut.
"Kalau sampean misalnya, kalau polisi enggak boleh tangani sampeyan misalnya difitnah, merasa dizalimi, ada orang ini toleran, tapi ada yang intoleran, terus bagaimana menyelesaikannya kalau polisi enggak boleh menangani? Kalau diselesaikan sendiri berantem, terus kalau lapor polisi kita upayakan damai, kan lebih baik begitu. Dimana kita membungkamnya? Dimana? Dimana kita melanggar hak asasi manusianya? Ya kan," paparnya.
PILIHAN:
Aturan Hate Speech Ibarat Pasal Penghinaan Era Orba
Surat Edaran Kebencian Dinilai Kebiri Kebebasan Berpendapat
"Makanya sebetulnya, saya bilang jangan komentar dulu sebelum baca. Saya khawatir orang itu enggak ngerti surat edaran itu apa," kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Mantan Kapolda Jawa Timur ini pun menjelaskan, surat edaran itu hanya diperuntukkan bagi internal Polri. (Baca: Peradi Desak Polri Cabut Surat Edaran Hate Speech)
"(Saya) tanya, bapak ngerti enggak surat edaran pak? Surat edaran itu ditujukan kepada siapa? Surat edaran ada diskusinya, diskusinya pada anggota-anggota, distribusi A B C D, itu mulai dari kepada Kapolri sampai ke bawah, enggak ada untuk orang lain," ungkapnya.
Badrodin pun menerangkan, surat edarannya itu bukan regulasi ataupun peraturan. Melainkan mengenai tata cara penanganan, agar diketahui dan bisa dilaksanakan anggota Polri.
"Supaya ada keseragamannya. Kalau menangani ini tidak begini, tidak begini, kan tetap kaidah hukumnya ada, bukan ketentuannya nambah, harus begini, harus begini. Ini kan tata caranya saja," imbuhnya.
Maka itu, menurut dia, adanya surat edaran ini untuk mendidik masyarakat, agar tidak menebar kebencian atau memprovokasi. "Kan sebenernya lebih bijak daripada kita enggak ada surat edaran. Surat edaran langsung proses panggil orangnya," katanya.
Badrodin pun memberikan contoh sisi positif keberadaan surat edaran tersebut.
"Kalau sampean misalnya, kalau polisi enggak boleh tangani sampeyan misalnya difitnah, merasa dizalimi, ada orang ini toleran, tapi ada yang intoleran, terus bagaimana menyelesaikannya kalau polisi enggak boleh menangani? Kalau diselesaikan sendiri berantem, terus kalau lapor polisi kita upayakan damai, kan lebih baik begitu. Dimana kita membungkamnya? Dimana? Dimana kita melanggar hak asasi manusianya? Ya kan," paparnya.
PILIHAN:
Aturan Hate Speech Ibarat Pasal Penghinaan Era Orba
Surat Edaran Kebencian Dinilai Kebiri Kebebasan Berpendapat
(hyk)