Peradi Desak Polri Cabut Surat Edaran Hate Speech

Rabu, 04 November 2015 - 15:55 WIB
Peradi Desak Polri Cabut...
Peradi Desak Polri Cabut Surat Edaran Hate Speech
A A A
JAKARTA - Aturan mengenai hate speech atau ujaran kebencian yang tertuang dalam surat edaran Kapolri sebanarnya sudah ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menjelaskan, dalam Pasal 156-160 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Pasal itu digunakan oleh kekuasaan kolonial untuk mengontrol penduduk. Perlu dilihat demokrasi kita udah maju. Maka, jangan kita pakai pasal atau undang-undang yang rentan bisa disalahgunakan," ujar Luhut saat jumpa pers menyikapi surat edaran Kapolri tentang ujaran kebencian, di Kantor YLBHI, Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).

Dia mengatakan, pasal yang diberlakukan zaman kolonial dan Orde Baru (Orba), sekarang, dilanjutkan dengan metode penggunaan petunjuk teknis surat edaran ujaran kebencian yang dikeluarkan intitusi Polri, utamanya Pasal 310 dan Pasal 311.

Menurutnya, kedua pasal itu tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik, melainkan kepentingan privat dan kepentingan penguasa.

"Karena diatur di sana delik aduan, jadi harus dengan aduan baru pidana. Kalau untuk kepentingan umum itu bukan penghinaan dan pencemaran, tapi itu dicampuradukkan dengan undang-undang ITE," jelasnya.

Maka itu dia berharap Kapolri bersedia mencabut kembali surat edaran yang dikeluarkan itu agar aparat hukum maupun masyarakat tidak salah tafsir terhadap aturan tersebut.

Dia khawatir terbitnya surat edaran tersebut, aparat kepolisian malah sibuk memantau aktifitas masyarakat di media sosial maupun dunia nyata.

"Padahal polisi kan beri rasa nyaman dan aman. Kalau setiap hari (masyarakat) was-was, jangan-jangan dimatai ada polisi rahasia, malah itu enggak baik," ucapnya.

Baca: Aturan Hate Speech Ibarat Pasal Penghinaan Era Orba.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0968 seconds (0.1#10.140)