Peradi Desak Polri Cabut Surat Edaran Hate Speech

Rabu, 04 November 2015 - 15:55 WIB
Peradi Desak Polri Cabut...
Peradi Desak Polri Cabut Surat Edaran Hate Speech
A A A
JAKARTA - Aturan mengenai hate speech atau ujaran kebencian yang tertuang dalam surat edaran Kapolri sebanarnya sudah ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menjelaskan, dalam Pasal 156-160 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Pasal itu digunakan oleh kekuasaan kolonial untuk mengontrol penduduk. Perlu dilihat demokrasi kita udah maju. Maka, jangan kita pakai pasal atau undang-undang yang rentan bisa disalahgunakan," ujar Luhut saat jumpa pers menyikapi surat edaran Kapolri tentang ujaran kebencian, di Kantor YLBHI, Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).

Dia mengatakan, pasal yang diberlakukan zaman kolonial dan Orde Baru (Orba), sekarang, dilanjutkan dengan metode penggunaan petunjuk teknis surat edaran ujaran kebencian yang dikeluarkan intitusi Polri, utamanya Pasal 310 dan Pasal 311.

Menurutnya, kedua pasal itu tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik, melainkan kepentingan privat dan kepentingan penguasa.

"Karena diatur di sana delik aduan, jadi harus dengan aduan baru pidana. Kalau untuk kepentingan umum itu bukan penghinaan dan pencemaran, tapi itu dicampuradukkan dengan undang-undang ITE," jelasnya.

Maka itu dia berharap Kapolri bersedia mencabut kembali surat edaran yang dikeluarkan itu agar aparat hukum maupun masyarakat tidak salah tafsir terhadap aturan tersebut.

Dia khawatir terbitnya surat edaran tersebut, aparat kepolisian malah sibuk memantau aktifitas masyarakat di media sosial maupun dunia nyata.

"Padahal polisi kan beri rasa nyaman dan aman. Kalau setiap hari (masyarakat) was-was, jangan-jangan dimatai ada polisi rahasia, malah itu enggak baik," ucapnya.

Baca: Aturan Hate Speech Ibarat Pasal Penghinaan Era Orba.
(kur)
Berita Terkait
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Polemik Penceramah Radikal,...
Polemik Penceramah Radikal, DPR: Penyebaran Radikalisme dan Ekstremisme Meningkat
Bikin Malu, Setop Polemik...
Bikin Malu, Setop Polemik Bansos Antara Pemprov DKI dan Pusat
Tuai Polemik Soal Merek...
Tuai Polemik Soal Merek Dagang, Pakar Jelaskan Makna Mie Gacoan
Eri Syofiar Minta Maaf...
Eri Syofiar Minta Maaf Gunakan Akun Palsu untuk Fitnah Mulyadi
Kontroversi Alat Kontrasepsi...
Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Kemenkes Buka Suara
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved