Peradi Desak Polri Cabut Surat Edaran Hate Speech

Rabu, 04 November 2015 - 15:55 WIB
Peradi Desak Polri Cabut...
Peradi Desak Polri Cabut Surat Edaran Hate Speech
A A A
JAKARTA - Aturan mengenai hate speech atau ujaran kebencian yang tertuang dalam surat edaran Kapolri sebanarnya sudah ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menjelaskan, dalam Pasal 156-160 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Pasal itu digunakan oleh kekuasaan kolonial untuk mengontrol penduduk. Perlu dilihat demokrasi kita udah maju. Maka, jangan kita pakai pasal atau undang-undang yang rentan bisa disalahgunakan," ujar Luhut saat jumpa pers menyikapi surat edaran Kapolri tentang ujaran kebencian, di Kantor YLBHI, Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).

Dia mengatakan, pasal yang diberlakukan zaman kolonial dan Orde Baru (Orba), sekarang, dilanjutkan dengan metode penggunaan petunjuk teknis surat edaran ujaran kebencian yang dikeluarkan intitusi Polri, utamanya Pasal 310 dan Pasal 311.

Menurutnya, kedua pasal itu tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik, melainkan kepentingan privat dan kepentingan penguasa.

"Karena diatur di sana delik aduan, jadi harus dengan aduan baru pidana. Kalau untuk kepentingan umum itu bukan penghinaan dan pencemaran, tapi itu dicampuradukkan dengan undang-undang ITE," jelasnya.

Maka itu dia berharap Kapolri bersedia mencabut kembali surat edaran yang dikeluarkan itu agar aparat hukum maupun masyarakat tidak salah tafsir terhadap aturan tersebut.

Dia khawatir terbitnya surat edaran tersebut, aparat kepolisian malah sibuk memantau aktifitas masyarakat di media sosial maupun dunia nyata.

"Padahal polisi kan beri rasa nyaman dan aman. Kalau setiap hari (masyarakat) was-was, jangan-jangan dimatai ada polisi rahasia, malah itu enggak baik," ucapnya.

Baca: Aturan Hate Speech Ibarat Pasal Penghinaan Era Orba.
(kur)
Berita Terkait
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Polemik Penceramah Radikal,...
Polemik Penceramah Radikal, DPR: Penyebaran Radikalisme dan Ekstremisme Meningkat
Bikin Malu, Setop Polemik...
Bikin Malu, Setop Polemik Bansos Antara Pemprov DKI dan Pusat
Tuai Polemik Soal Merek...
Tuai Polemik Soal Merek Dagang, Pakar Jelaskan Makna Mie Gacoan
Eri Syofiar Minta Maaf...
Eri Syofiar Minta Maaf Gunakan Akun Palsu untuk Fitnah Mulyadi
Skandal Impor Beras,...
Skandal Impor Beras, Politikus PDIP Ajak Perangi Bandit Pangan yang Ambil Duit Negara
Berita Terkini
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved