Menkumham Era SBY Kritik Surat Kapolri Soal Ujaran Kebencian
A
A
A
JAKARTA - Mantan Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mempertanyakan penerbitan Surat Edaran Kapolri tentang ujaran kebencian (hate speech)
"Sebenarnya hate speech ini sudah diatur berbagai perundang-undangan. Patut dipertanyakan munculnya tiba-tiba seperti itu," ujar Amir di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).
Amir yang mantan Menkuham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menduga, munculnya SE tersebut lantaran pemerintahan sekarang kerap menjadi "bulan-bulanan" masyarakat di media sosial.
Dia menilai sebenarnya polisi dapat menjalankan tugasnya berdasarkan atas aturan yang sudah ada. (Baca juga: Sikap YLBHI terhadap SE Kapolri Soal Hate Speech)
Amir khawatir munculnya SE Kapolri ini menimbulkan pesan negatif dan prasangka buruk dari masyarakat.
"Sampaikan ke penegak hukum alangkah baiknya semua dilakukan dengan konsisten, tidak muncul seakan satu hal yang reaktif karena masyarakat cerdas," kata Amir.
PILIHAN:
DPR: Publik Ingin Jokowi Kembali Reshuffle Kabinet
"Sebenarnya hate speech ini sudah diatur berbagai perundang-undangan. Patut dipertanyakan munculnya tiba-tiba seperti itu," ujar Amir di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).
Amir yang mantan Menkuham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menduga, munculnya SE tersebut lantaran pemerintahan sekarang kerap menjadi "bulan-bulanan" masyarakat di media sosial.
Dia menilai sebenarnya polisi dapat menjalankan tugasnya berdasarkan atas aturan yang sudah ada. (Baca juga: Sikap YLBHI terhadap SE Kapolri Soal Hate Speech)
Amir khawatir munculnya SE Kapolri ini menimbulkan pesan negatif dan prasangka buruk dari masyarakat.
"Sampaikan ke penegak hukum alangkah baiknya semua dilakukan dengan konsisten, tidak muncul seakan satu hal yang reaktif karena masyarakat cerdas," kata Amir.
PILIHAN:
DPR: Publik Ingin Jokowi Kembali Reshuffle Kabinet
(dam)