Sikap YLBHI terhadap SE Kapolri Soal Hate Speech

Rabu, 04 November 2015 - 14:47 WIB
Sikap YLBHI terhadap...
Sikap YLBHI terhadap SE Kapolri Soal Hate Speech
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti Surat Edaran (SE) Kapolri tentang ujaran kebencian atau hate speech.

YLBHI menilai SE/06/X/2015 itu muncul seiring dengan menguatnya ancaman terhadap kebhinekaan serta fundamentalime berbasis agama. Kendati demikian, YLBHI memiliki catatan khusus terhadap rujukan SE tersebut.

"Konsep hate speech atau hate crime secara historis memang lahir sebagai upaya untuk mencegah terulangnya genosida serta berbagai bentuk kekerasan yang berbasis rasial, etnis, agama maupun identitas kolektif lainnya," tutur Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).

Namun, kata Alvon, lahirnya SE mengenai ujaran kebencian menjadi ternoda dengan dimasukkannya Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Ditambah dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai acuan dalam penegakkan hukumnya.

Alvon menjelaskan, masuknya ketiga pasal tersebut mengaburkan proses penerapan SE tersebut. (Baca juga: Polri Diminta Jelaskan Kategori Pelanggaran Hate Speech)

Dia menduaga SE tersebut berpotensi menyasar kepada masyarakat biasa atau kelompok minoritas atau marjinal ketimbang personal individu atau pejabat pemerintahan.

"Kami tidak cukup memiliki keyakinan bahwa tidak ada niat terselubung untuk mengekang dan merepresi kebebasan berpendapat dengan membonceng di belakang SE Kapolri tentang ujaran kebencian ini melalui ketiga pasal tersebut," paparnya.

Alvon meminta Kapolri untuk memperbaiki atau merevisi SE itu dengan mencabut Pasal 310 dan 311 KUHP, dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca juga: Respons Mabes Polri Soal Hate Speech)

Alvon mengatakan pencabutan pasal itu untuk membuktikan SE tersebut kontraproduktif dari upaya kepolisian menjaga kebhinekaan dan mencegah tindak kekerasan berbasis rasial, etnis maupun identitas kolektif lainnya.

"Serta (merevisi) aspek pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dari materi surat edaran itu," tutur Alvon.


PILIHAN:

PAN Dukung Jokowi-JK, Konstelasi Politik DPR Tak Berubah
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9040 seconds (0.1#10.140)