Membangkang, Dua Komisioner KPU di Papua Dinonaktifkan

Rabu, 04 November 2015 - 09:09 WIB
Membangkang, Dua Komisioner KPU di Papua Dinonaktifkan
Membangkang, Dua Komisioner KPU di Papua Dinonaktifkan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberhentikan sementara ketua dan anggota KPU di dua daerah di Papua Barat.

Pemberhentian itu karena para pengurus di dua daerah tersebut tidak juga menjalankan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panswaslu) setempat yang telah memerintahkan untuk menerima pendaftaran pasangan calon yang sebelumnya digugurkan untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

"KPU provinsi sudah ambil alih tugas dari KPU tersebut dan nanti mereka yang akan tindaklanjuti putusan Bawaslu," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya Jalan Imam Bonjol Jakarta Selasa 3 November 2015.

Dua daerah yang ketua dan komisionernya diberhentikan sementara adalah Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Boven Digul.

Menurut Hadar pemberhentian sementara ini tidak menggangu proses persiapan pilkada disana.

"Saya kira tidak karena ini proses beberapa hari saja. Setelah ditindaklanjuti rekomendasinya, akan seperti biasa dan dikembalikan, kalau tidak ada persoalan lain," ujar Hadar.

Hadar menambahkan belum ada keinginan dari KPU untuk melaporkan sikap dari komisioner-komisioner tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut dia, KPU akan mengutamakan klarifikasi dari jajarannya tersebut. "Itu nanti kita lihat, kenapa mereka tidak menindaklanjuti. Apa ada persoalan atau ada ketakutan, tidak bisa kita ambil kesimpulan cepat," tutur Hadar.


PILIHAN:

Kemenag Didesak Urus Hak Jamaah Haji Korban Crane dan Mina
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2904 seconds (0.1#10.140)