Gatot Pujo Jadi Tersangka Lagi, Plus Ketua DPRD Sumut Cs

Selasa, 03 November 2015 - 23:41 WIB
Gatot Pujo Jadi Tersangka...
Gatot Pujo Jadi Tersangka Lagi, Plus Ketua DPRD Sumut Cs
A A A
JAKARTA - KPK kembali menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka. Kali ini Gatot Pujo ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2015.

Gatot Pujo disangka memberi hadiah atau janji berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gatot Pujo setelah pihak KPK melakukan gelar perkara hingga empat kali.

"Disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pemberian hadian atau janji kepada anggota DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 dan 2014-2019," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Atas perbuatannya, Gatot yang diduga pemberi hadiah atau janji disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Gatot Pujo, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Sumatera Utara Periode 2014-2015 Ajib Shah (AJS) sebagai tersangka di kasus yang sama. Ajib ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014.

Sementara Gatot Pujo ditetapkan tersangka atas pemberian hadiah, Ajib ditetapkan tersangka atas penerimaan hadiah.

Selain Ajib, KPK juga menetapkan dua anggota DPRD Sumut sebagai tersangka, Saleh Bangun (SB) dan Chaidir Ritonga (CHR). Saleh diketahui merupakan Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, sedangkan Chaidir merupakan anggota DPRD Sumut di periode yang sama.

Atas perbuatannya, ketiganya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31/1999 diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka lain juga dilakukan KPK terhadap dua mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri. Mereka juga diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, serta pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015.

Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/1999 diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9768 seconds (0.1#10.140)