Pasal Karet, Sanksi Hate Speech Berlaku untuk Pejabat Negara
A
A
A
DEPOK - Munculnya surat edaran dari Kapolri mengenai ujaran kebencian (hate speech) harus ada konsekuensi yang logis dalam penerapan demokrasi.
Konsekuensinya adalah penerapan yang sama terhadap aturan tersebut. Sanksi harus diberlakukan terhadap pelaku kategori hate speech, termasuk bagi para elite atau pejabat negara.
"Yang harus diobati bukan harus mengobati undang-undang, tapi mampukah memberikan teladan bagi masyarakat," ujar pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro di sela-sela pembukaan Mukernas PKS ke-4, Depok, Selasa (3/11/2015).
Dia juga khawatir surat edaran itu menjadi ketentuan yang multi tafsir, karena tidak ada penjelasan secara detail mengenai makna dari ujaran kebencian itu sendiri. "Ini akan jadi pasal karet. Bagaimana penghinaan yang begitu prinsip?" tandasnya.
Baca: Polri Diminta Jelaskan Kategori Pelanggaran Hate Speech.
Konsekuensinya adalah penerapan yang sama terhadap aturan tersebut. Sanksi harus diberlakukan terhadap pelaku kategori hate speech, termasuk bagi para elite atau pejabat negara.
"Yang harus diobati bukan harus mengobati undang-undang, tapi mampukah memberikan teladan bagi masyarakat," ujar pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro di sela-sela pembukaan Mukernas PKS ke-4, Depok, Selasa (3/11/2015).
Dia juga khawatir surat edaran itu menjadi ketentuan yang multi tafsir, karena tidak ada penjelasan secara detail mengenai makna dari ujaran kebencian itu sendiri. "Ini akan jadi pasal karet. Bagaimana penghinaan yang begitu prinsip?" tandasnya.
Baca: Polri Diminta Jelaskan Kategori Pelanggaran Hate Speech.
(kur)