Pasal Karet, Sanksi Hate Speech Berlaku untuk Pejabat Negara

Rabu, 04 November 2015 - 06:10 WIB
Pasal Karet, Sanksi...
Pasal Karet, Sanksi Hate Speech Berlaku untuk Pejabat Negara
A A A
DEPOK - Munculnya surat edaran dari Kapolri mengenai ujaran kebencian (hate speech) harus ada konsekuensi yang logis dalam penerapan demokrasi.

Konsekuensinya adalah penerapan yang sama terhadap aturan tersebut. Sanksi harus diberlakukan terhadap pelaku kategori hate speech, termasuk bagi para elite atau pejabat negara.

"Yang harus diobati bukan harus mengobati undang-undang, tapi mampukah memberikan teladan bagi masyarakat," ujar pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro di sela-sela pembukaan Mukernas PKS ke-4, Depok, Selasa (3/11/2015).

Dia juga khawatir surat edaran itu menjadi ketentuan yang multi tafsir, karena tidak ada penjelasan secara detail mengenai makna dari ujaran kebencian itu sendiri. "Ini akan jadi pasal karet. Bagaimana penghinaan yang begitu prinsip?" tandasnya.

Baca: Polri Diminta Jelaskan Kategori Pelanggaran Hate Speech.
(kur)
Berita Terkait
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Polemik Penceramah Radikal,...
Polemik Penceramah Radikal, DPR: Penyebaran Radikalisme dan Ekstremisme Meningkat
Bikin Malu, Setop Polemik...
Bikin Malu, Setop Polemik Bansos Antara Pemprov DKI dan Pusat
Tuai Polemik Soal Merek...
Tuai Polemik Soal Merek Dagang, Pakar Jelaskan Makna Mie Gacoan
Eri Syofiar Minta Maaf...
Eri Syofiar Minta Maaf Gunakan Akun Palsu untuk Fitnah Mulyadi
Skandal Impor Beras,...
Skandal Impor Beras, Politikus PDIP Ajak Perangi Bandit Pangan yang Ambil Duit Negara
Berita Terkini
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved