Polri Diminta Jelaskan Kategori Pelanggaran Hate Speech
A
A
A
DEPOK - Polri diminta menjelaskan ke publik mana saja kategori pelanggaran dalam aturan ujaran kebencian (hate speech) sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman berharap penjelasan itu disampaikan dalam kesempatan rapat terbuka dengan Komisi III DPR.
"Diskusi kita nanti akan berkisar seperti itu," ujar Sohibul di sela-sela Mukernas ke-4 PKS di Depok, Jawa Barat, Selasa (3/11/2015).
Politikus Senayan ini mengatakan, penjelasan tersebut penting agar surat edaran Kapolri tidak menghambat suara kritis masyarakat.
"Jangan sampai ada kesan tidak ingin dikritik lalu mengategorikan itu sebagai hate speech. Kritik itu, kalau pas ukurannya vitamin yang menyehatkan," terangnya.
Baca: Aturan Hate Speech Ibarat Pasal Penghinaan Presiden Era Orba.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman berharap penjelasan itu disampaikan dalam kesempatan rapat terbuka dengan Komisi III DPR.
"Diskusi kita nanti akan berkisar seperti itu," ujar Sohibul di sela-sela Mukernas ke-4 PKS di Depok, Jawa Barat, Selasa (3/11/2015).
Politikus Senayan ini mengatakan, penjelasan tersebut penting agar surat edaran Kapolri tidak menghambat suara kritis masyarakat.
"Jangan sampai ada kesan tidak ingin dikritik lalu mengategorikan itu sebagai hate speech. Kritik itu, kalau pas ukurannya vitamin yang menyehatkan," terangnya.
Baca: Aturan Hate Speech Ibarat Pasal Penghinaan Presiden Era Orba.
(kur)