DPR Nilai Harus Ada Harmonisasi UU Terkait Hate Speech
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait penanganan ujaran kebencian atau hate speech harus memiliki harmonisasi dengan Undang-undang (UU) yang telah dibentuk sebelumnya di KUHP.
Sehingga SE tersebut kata Agus, digunakan hanya sebagai pelaksanaan pengusutan pelanggaran UU yang telah dibentuk sebelumnya.
"Jadi SE itu hanya sebagai peredaran tata pelaksana undang-undang saja. Mari kita lihat semua yang terbaik untuk negeri dan bangsa. SE ini harus punya satu nafas dengan undang-undang di atasnya misal UUD, UU Polri, UU ITE," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Semuanya kata politikus Partai Demokrat itu, dikembalikan kepada masyarakat. Jika memang UU sebelumnya tak sejalur maka pihak-pihak terkait harus menyesuaikannya.
"Sekarang yang kita lihat respons masyarakat yang banyak berikan respons negatif, sehingga kita semuanya melihat ada tata negara jadi biarlah tata hukum negara yang kaji," tandas Agus.
Pilihan:
Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen
DPR Minta Surat Edaran Hate Speech Disosialisasikan Secara Masif
Sehingga SE tersebut kata Agus, digunakan hanya sebagai pelaksanaan pengusutan pelanggaran UU yang telah dibentuk sebelumnya.
"Jadi SE itu hanya sebagai peredaran tata pelaksana undang-undang saja. Mari kita lihat semua yang terbaik untuk negeri dan bangsa. SE ini harus punya satu nafas dengan undang-undang di atasnya misal UUD, UU Polri, UU ITE," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Semuanya kata politikus Partai Demokrat itu, dikembalikan kepada masyarakat. Jika memang UU sebelumnya tak sejalur maka pihak-pihak terkait harus menyesuaikannya.
"Sekarang yang kita lihat respons masyarakat yang banyak berikan respons negatif, sehingga kita semuanya melihat ada tata negara jadi biarlah tata hukum negara yang kaji," tandas Agus.
Pilihan:
Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen
DPR Minta Surat Edaran Hate Speech Disosialisasikan Secara Masif
(maf)