KPU Perintahkan Jajarannya Patuhi Putusan Panwaslu
A
A
A
JAKARTA - Satu bulan jelang pemungutan suara, masih ada sengketa dan rekomendasi pengawas pemilu (Panwaslu) yang belum dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.
Ketua KPU Husni Kamil Manik berharap, semua sengketa dan rekomendasi tersebut diselesaikan. Meskipun jajarannya menganggap sengketa atau rekomendasi berlawanan dengan yang diatur dalam peraturan.
"Semua hasil sengketa yang diterbitkan oleh panwas kab/kota dan Bawaslu ditindaklanjuti oleh KPU," ucap Husni saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Terkait rekomendasi yang dianggap berlawanan dengan aturan, menurut mantan anggota KPU Sumatera Barat tersebut, nantinya hal itu menjadi domain Bawaslu pusat untuk memeriksanya. Jajarannya saat ini hanya diminta untuk mematuhinya.
"Bawaslu mensupervisi dalam hal penerbitan hasil sengketa itu harus punya standar sendiri yang merujuk pada aturan perundangan," jelas Husni.
Seperti diketahui, di sejumlah daerah masih terjadi silang pendapat antara KPU daerah dengan pengawas terkait rekomendasi sengketa pilkada. Putusan sengketa yang dianggap bertentangan menyebabkan KPU daerah enggan untuk menindaklanjutinya.
PILIHAN:
Ketua DPR Sempat Telepon Jokowi Agar Tak Ajak Menteri ke AS
Menkumham Jangan Mengelak Fakta Hukum Putusan MA
Ketua KPU Husni Kamil Manik berharap, semua sengketa dan rekomendasi tersebut diselesaikan. Meskipun jajarannya menganggap sengketa atau rekomendasi berlawanan dengan yang diatur dalam peraturan.
"Semua hasil sengketa yang diterbitkan oleh panwas kab/kota dan Bawaslu ditindaklanjuti oleh KPU," ucap Husni saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Terkait rekomendasi yang dianggap berlawanan dengan aturan, menurut mantan anggota KPU Sumatera Barat tersebut, nantinya hal itu menjadi domain Bawaslu pusat untuk memeriksanya. Jajarannya saat ini hanya diminta untuk mematuhinya.
"Bawaslu mensupervisi dalam hal penerbitan hasil sengketa itu harus punya standar sendiri yang merujuk pada aturan perundangan," jelas Husni.
Seperti diketahui, di sejumlah daerah masih terjadi silang pendapat antara KPU daerah dengan pengawas terkait rekomendasi sengketa pilkada. Putusan sengketa yang dianggap bertentangan menyebabkan KPU daerah enggan untuk menindaklanjutinya.
PILIHAN:
Ketua DPR Sempat Telepon Jokowi Agar Tak Ajak Menteri ke AS
Menkumham Jangan Mengelak Fakta Hukum Putusan MA
(kri)