Konflik Golkar, Alasan Menkumham Belum Sikapi Putusan MA
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly beralasan ingin mempelajari dahulu isi putusan tersebut.
"Setelah diterima kita bahas, saya akan panggil tim mempelajarinya supaya tidak salah," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berjanji akan menindaklanjuti setelah mendapat salinan putusan tersebut. "Ini kan ada tafsiran, beginilah begitulah. Jadi supaya tidak salah kita tunggu saja," ucapnya.
Dia mengaku selama ini baru mengetahui atas putusan kasasai MA mengenai konflik internal Partai Golkar dari internet.
"Pastilah saya sudah baca, download. Kan resminya itu harus saya terima dari pengadilan. Sama aja yang di download dengan di pengadilan, mana tahu saja dari pengadilan bukan begitu yang di PTUN. Mati kita gawat kita," tandasnya.
Sebelumnya MA menerima kasasi yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Ical.
Baca: MA Tegaskan SK Menkumham PPP-Golkar Batal.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly beralasan ingin mempelajari dahulu isi putusan tersebut.
"Setelah diterima kita bahas, saya akan panggil tim mempelajarinya supaya tidak salah," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berjanji akan menindaklanjuti setelah mendapat salinan putusan tersebut. "Ini kan ada tafsiran, beginilah begitulah. Jadi supaya tidak salah kita tunggu saja," ucapnya.
Dia mengaku selama ini baru mengetahui atas putusan kasasai MA mengenai konflik internal Partai Golkar dari internet.
"Pastilah saya sudah baca, download. Kan resminya itu harus saya terima dari pengadilan. Sama aja yang di download dengan di pengadilan, mana tahu saja dari pengadilan bukan begitu yang di PTUN. Mati kita gawat kita," tandasnya.
Sebelumnya MA menerima kasasi yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Ical.
Baca: MA Tegaskan SK Menkumham PPP-Golkar Batal.
(kur)