Tak Ada Izin Baru Pengelolaan Lahan Gambut
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tidak akan memberikan izin baru pengelolaan lahan baru gambut. Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menerapkan one map policy tersebut.
Keputusan itu diambil dalam rapat kabinet terbatas mengenai penanggulangan asap dampak kebakaran hutan dan lahan, hari ini.
"Untuk lahan gambut saya perlu sampaikan untuk Menteri Lingkunan Hidup dan Kehutanan, tidak ada izin baru gambut, kemudian segera lakukan restorasi gambut, review izin-izin lama, sudah harus keras kita, yang belum dibuka tidak boleh dibuka," kata Presiden Jokowi, Jumat (23/10/2015).
Menurut Jokowi, instruksi yang disampaikannya itu penting untuk menjadi catatan. Presiden Jokowi juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan untuk mengambil tindakan tegas kepada perusahaan pemilik hak guna usaha (HGU) yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Tindakan tegas yang dimaksud berupa revisi area lahan pada SK HGU-nya. Jika lahan yang terbakar di atas 40 persen dari luas areal HGU, maka HGU tersebut akan dibekukan atau dicabut.
Sementara terhadap lahan HGU terbakar yang sedang dalam proses perpanjangan atau permohonan baru akan dihentikan sementara.
PILIHAN:
Jokowi Ingin Kantor Pemda Jadi Tempat Evakuasi Korban Asap
Ini Tempat Alternatif untuk Evakuasi Korban Kabut Asap
Keputusan itu diambil dalam rapat kabinet terbatas mengenai penanggulangan asap dampak kebakaran hutan dan lahan, hari ini.
"Untuk lahan gambut saya perlu sampaikan untuk Menteri Lingkunan Hidup dan Kehutanan, tidak ada izin baru gambut, kemudian segera lakukan restorasi gambut, review izin-izin lama, sudah harus keras kita, yang belum dibuka tidak boleh dibuka," kata Presiden Jokowi, Jumat (23/10/2015).
Menurut Jokowi, instruksi yang disampaikannya itu penting untuk menjadi catatan. Presiden Jokowi juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan untuk mengambil tindakan tegas kepada perusahaan pemilik hak guna usaha (HGU) yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Tindakan tegas yang dimaksud berupa revisi area lahan pada SK HGU-nya. Jika lahan yang terbakar di atas 40 persen dari luas areal HGU, maka HGU tersebut akan dibekukan atau dicabut.
Sementara terhadap lahan HGU terbakar yang sedang dalam proses perpanjangan atau permohonan baru akan dihentikan sementara.
PILIHAN:
Jokowi Ingin Kantor Pemda Jadi Tempat Evakuasi Korban Asap
Ini Tempat Alternatif untuk Evakuasi Korban Kabut Asap
(hyk)