Pemerintah Setuju Predator Seksual Dikebiri

Rabu, 21 Oktober 2015 - 14:30 WIB
Pemerintah Setuju Predator...
Pemerintah Setuju Predator Seksual Dikebiri
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan Presiden Joko Widodo setuju atas diterbitkannya peraturan pemerintah penggati undang-undangan (perppu) yang mengatur hukuma kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak.

Ni'am mengatakan, sebelumnya KPAI mengusulkan untuk penerbitan aturan tersebut. "Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri yang direspons baik oleh Presiden, dan didukung oleh Menteri Sosial," tutur Asrorun melalui keterangan tertulis, Rabu 21 Oktober 2015.

Menurut Ni'am, Presiden mengapresiasi dan mendukung usulan mengenai pemberatan hukuman bagi mereka pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa pengebirian dan meminta segera ditindaklanjuti.

"Presiden mengapresiasi, mendukung, dan meminta untuk segera ditindaklanjuti atas hal tersebut," ujarnya.

Usulan kebiri untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak tersebut disampaikan oleh KPAI dalam rapat terbatas mengengai Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan terhadap Anak.

Rapat tersebut dipimpin langsung Presiden Jokowi bersama komisioner KPAI dan menteri-menteri di bawah Koordinasi Menteri Koordinator Pembangungan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Selasa 20 Oktober 2015.

Menurut Niam, terdapat empat faktor yang menjadi pemicu kekerasan terhadap anak. Salah satunya mekanisme hukum yang tidak menjerakan sehingga pelaku cenderung mengulangi.

Atas dasar itu, kata dia, KPAI mengusulkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Sementara itu, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai hukuman kebiri untuk predator seksual bukan solusi yang baik. Dia lebih setuju apabila predator seksual diganjar hukuman mati.

"Kebiri kimiawi bagi predator seksual anak tidak akan memberikan efek jera karena keterbangkitan seks tidak sebatas karena hormon, tetapi juga fantasi. Predator yang sudah lumpuh bisa memakai cara non-persetubuhan dan mendorong orang lain untuk menyalurkannya," katanya.


PILIHAN:


KPK Segel Ruang Kerja Dewie Yasin Limpo
(dam)
Berita Terkait
Paksa Cucu Jadi Pengemis,...
Paksa Cucu Jadi Pengemis, Nenek Terancam 10 Tahun Penjara
Kekerasan Terhadap Perempuan...
Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat Setiap Tahun, LaPISMedik: Perlu Pemetaan Kasus
FHUI dan KPAD Bekasi...
FHUI dan KPAD Bekasi Dorong Pembentukan Lembaga Penanganan Kasus Anak di Jabodetabek
Kekerasan Daycare di...
Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Selly PDIP: Tragedi Kegagalan Sistem Perlindungan Anak
Mengerikan! 4.000 Anak...
Mengerikan! 4.000 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dari Januari-Juni 2023
KPAI Mencatat Mayoritas...
KPAI Mencatat Mayoritas Kekerasan Seksual pada Anak Terjadi di Asrama
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved