Pemerintah Setuju Predator Seksual Dikebiri

Rabu, 21 Oktober 2015 - 14:30 WIB
Pemerintah Setuju Predator Seksual Dikebiri
Pemerintah Setuju Predator Seksual Dikebiri
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan Presiden Joko Widodo setuju atas diterbitkannya peraturan pemerintah penggati undang-undangan (perppu) yang mengatur hukuma kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak.

Ni'am mengatakan, sebelumnya KPAI mengusulkan untuk penerbitan aturan tersebut. "Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri yang direspons baik oleh Presiden, dan didukung oleh Menteri Sosial," tutur Asrorun melalui keterangan tertulis, Rabu 21 Oktober 2015.

Menurut Ni'am, Presiden mengapresiasi dan mendukung usulan mengenai pemberatan hukuman bagi mereka pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa pengebirian dan meminta segera ditindaklanjuti.

"Presiden mengapresiasi, mendukung, dan meminta untuk segera ditindaklanjuti atas hal tersebut," ujarnya.

Usulan kebiri untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak tersebut disampaikan oleh KPAI dalam rapat terbatas mengengai Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan terhadap Anak.

Rapat tersebut dipimpin langsung Presiden Jokowi bersama komisioner KPAI dan menteri-menteri di bawah Koordinasi Menteri Koordinator Pembangungan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Selasa 20 Oktober 2015.

Menurut Niam, terdapat empat faktor yang menjadi pemicu kekerasan terhadap anak. Salah satunya mekanisme hukum yang tidak menjerakan sehingga pelaku cenderung mengulangi.

Atas dasar itu, kata dia, KPAI mengusulkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Sementara itu, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai hukuman kebiri untuk predator seksual bukan solusi yang baik. Dia lebih setuju apabila predator seksual diganjar hukuman mati.

"Kebiri kimiawi bagi predator seksual anak tidak akan memberikan efek jera karena keterbangkitan seks tidak sebatas karena hormon, tetapi juga fantasi. Predator yang sudah lumpuh bisa memakai cara non-persetubuhan dan mendorong orang lain untuk menyalurkannya," katanya.


PILIHAN:


KPK Segel Ruang Kerja Dewie Yasin Limpo
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4928 seconds (0.1#10.140)