Kejagung Beberkan Hasil Penanganan Kasus Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) selama enam bulan sudah menangani 78 perkara dan 25 diantaranya sudah sampai pada penyididkan dengan jumlah tersangka 49 orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto mengatakan, dari jumlah kasus tersebut tidak ada yang dihentikan oleh penyidiknya.
"Tidak ada yang dihentikan kasusnya. Sementara yang sudah dilimpahkan ke penuntutan 13 tersangka untuk empat perkara," ujar Amir, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Menurutnya, Kejagung juga sudah menahan 68 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi sejak awal 2015.
Lanjutnya, 65 tersangka diantaranya ditahan di Rutan Salemba dan Cipinang cabang Kejagung. Sementara tiga orang lainnya ditahan di Rutan Pondok Bambu Cabang Kejagung. "68 tersangka ditahan selama Januari hingga Juli 2015," jelasnya.
Baca: Komisi III Akan Telusuri Proses Hukum di Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto mengatakan, dari jumlah kasus tersebut tidak ada yang dihentikan oleh penyidiknya.
"Tidak ada yang dihentikan kasusnya. Sementara yang sudah dilimpahkan ke penuntutan 13 tersangka untuk empat perkara," ujar Amir, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Menurutnya, Kejagung juga sudah menahan 68 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi sejak awal 2015.
Lanjutnya, 65 tersangka diantaranya ditahan di Rutan Salemba dan Cipinang cabang Kejagung. Sementara tiga orang lainnya ditahan di Rutan Pondok Bambu Cabang Kejagung. "68 tersangka ditahan selama Januari hingga Juli 2015," jelasnya.
Baca: Komisi III Akan Telusuri Proses Hukum di Kejagung.
(kur)