Yusril: Agung Cs Dilarang Gelar Kegiatan Atas Nama Golkar
Selasa, 20 Oktober 2015 - 21:28 WIB
Yusril: Agung Cs Dilarang Gelar Kegiatan Atas Nama Golkar
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menolak banding Golkar kubu Agung Laksono.
Putusan tersebut turut memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengesahkan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali.
Menurut Yusril, atas putusan tersebut menegaskan kepengurusan Golkar yang sah adalah kepengurusan hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie atau akrab disapa Ical.
"Sambil menunggu putusan ini inkracht, maka untuk sementara waktu DPP Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 yang juga dipimpin ARB," ujar Yusril kepada Sindonews, Selasa (20/10/2015).
Dengan putusan itu, kata Yusril, maka Golkar kubu Ical sekarang berhak dan dinyatakan resmi sebagai kepengurusan yang sah. "AL (Agung Laksono) juga dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar," tegasnya.
Selain menang dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, kemenangan Golkar kubu Ical semakin sempurna dengan keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam kasasi MA menyatakan, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang berarti kembali menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Diketahui, Putusan PTUN Jakarta pada intinya membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasona Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
"Dengan putusan kasasi ini, SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar Pimpinan AL kembali dinyatakan MA tidak sah dan MA memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK tersebut."
"Dengan dinyatakan tidak sah dan harus dicabutnya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol Pimpinan AL, maka sebagai penggantinya tidak ada pilihan lain bagi Menkumham kecuali menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil munas Bali yang dipimpin ARB," sambungnya.
Yusril menambahkan, permohonan pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali sudah diajukan Ical sejak akhir 2014 lalu. Namun, tidak pernah mendapat jawaban dari Menkumham.
PILIHAN:
Pansus Pelindo II Panggil Komjen Buwas
Jokowi Setuju Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dikebiri
Putusan tersebut turut memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengesahkan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali.
Menurut Yusril, atas putusan tersebut menegaskan kepengurusan Golkar yang sah adalah kepengurusan hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie atau akrab disapa Ical.
"Sambil menunggu putusan ini inkracht, maka untuk sementara waktu DPP Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 yang juga dipimpin ARB," ujar Yusril kepada Sindonews, Selasa (20/10/2015).
Dengan putusan itu, kata Yusril, maka Golkar kubu Ical sekarang berhak dan dinyatakan resmi sebagai kepengurusan yang sah. "AL (Agung Laksono) juga dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar," tegasnya.
Selain menang dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, kemenangan Golkar kubu Ical semakin sempurna dengan keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam kasasi MA menyatakan, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang berarti kembali menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Diketahui, Putusan PTUN Jakarta pada intinya membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasona Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
"Dengan putusan kasasi ini, SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar Pimpinan AL kembali dinyatakan MA tidak sah dan MA memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK tersebut."
"Dengan dinyatakan tidak sah dan harus dicabutnya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol Pimpinan AL, maka sebagai penggantinya tidak ada pilihan lain bagi Menkumham kecuali menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil munas Bali yang dipimpin ARB," sambungnya.
Yusril menambahkan, permohonan pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali sudah diajukan Ical sejak akhir 2014 lalu. Namun, tidak pernah mendapat jawaban dari Menkumham.
PILIHAN:
Pansus Pelindo II Panggil Komjen Buwas
Jokowi Setuju Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dikebiri
(kri)