Intruksi Jokowi Bangun Kanal Atasi Kebakaran Hutan Dikritik
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Riau, Intsiawati Ayus menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak cukup mengintruksikan untuk membangun kanal gambut menyusul kabut asap akibat maraknya kebakaran lahan gambut di Sumatera dan Kalimantan.
Perempuan yang akrab disapa Iin ini setuju saran Jokowi yang meminta semua kalangan pemerintah daerah mematuhi aturan izin pengelolaan lahan hutan. Namun, terpenting ada sikap tegas dari pemerintah pusat.
"Antisipasi (kebakaran hutan) dengan bangun kanal sebelum dan sesudah versi kamu hanya membangun kanal. Tapi menurut kami tidak cukup," tutur Iin saat diskusi bertajuk 'Masihkah Ada Asa Melawan Asap?" di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2015).
Langkah tegas pemerintah yang dimaksud Iin adalah dengan mencabut izin perusahaan yang melanggar ketentuan administrasi pengelolaan hutan. Dia menganggap sanksi tersebut lebih efektif, ketimbang mengintruksikan membangun kanal.
Menurut dia, aktivitas izin pengembangan hutan 90% hanya modus belaka agar perusahaan mendapatkan kembali masa perpanjangan izinnya. Hal tersebut yang mengakibatkan kasus dugaan pembakaran hutan terus terjadi untuk tujuan alih fungsi hutan yang tak semestinya.
"Menurut kami langsung tutup hak izin tanahnya. Selain sanksi administrasi, yang namanya administratif tidak boleh lagi," pungkasnya.
PILIHAN:
DPR Salahkan BNPB Soal Lambatnya Penanganan Bencana Asap
Komisi II Bentuk Panja Permasalahan Bencana Kabut Asap
Perempuan yang akrab disapa Iin ini setuju saran Jokowi yang meminta semua kalangan pemerintah daerah mematuhi aturan izin pengelolaan lahan hutan. Namun, terpenting ada sikap tegas dari pemerintah pusat.
"Antisipasi (kebakaran hutan) dengan bangun kanal sebelum dan sesudah versi kamu hanya membangun kanal. Tapi menurut kami tidak cukup," tutur Iin saat diskusi bertajuk 'Masihkah Ada Asa Melawan Asap?" di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2015).
Langkah tegas pemerintah yang dimaksud Iin adalah dengan mencabut izin perusahaan yang melanggar ketentuan administrasi pengelolaan hutan. Dia menganggap sanksi tersebut lebih efektif, ketimbang mengintruksikan membangun kanal.
Menurut dia, aktivitas izin pengembangan hutan 90% hanya modus belaka agar perusahaan mendapatkan kembali masa perpanjangan izinnya. Hal tersebut yang mengakibatkan kasus dugaan pembakaran hutan terus terjadi untuk tujuan alih fungsi hutan yang tak semestinya.
"Menurut kami langsung tutup hak izin tanahnya. Selain sanksi administrasi, yang namanya administratif tidak boleh lagi," pungkasnya.
PILIHAN:
DPR Salahkan BNPB Soal Lambatnya Penanganan Bencana Asap
Komisi II Bentuk Panja Permasalahan Bencana Kabut Asap
(kri)