Pemerintah Akan Umumkan 23 Korporasi Diduga Pembakar Hutan
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar menyatakan, proses sanksi perdata dan pidana terhadap perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan terus dilakukan.
"Jilid pertama, empat perusahaan sudah kita umumkan (hasilnya), tiga sudah dibekukan, dua (perusahaan) sawit dan satu APH, yang kita cabut izin lingkungannya," ujar Novrizal saat diskusi bertajuk 'Masihkah Ada Asa Melawan Asap?" di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2015).
Menurut Novrizal, meski tim yang dibentuk pemerintah untuk menyelidiki dugaan pembakaran hutan sudah diterjunkan ke lapangan, namun proses hukum tidak dilakukan dengan cara terburu-buru.
Kementerian LHK berbagi tugas dengan pihak Polri. Untuk sanksi pidana diserahkan kepada kepolisian. "Ada 63 (perusahaan) kita segel dan 21 kita periksa. Kurang lebih 23 korporasi akan kita umumkan, dan 30 tim sedang di lapangan," tutur dia.
Terkait penanganan asap akibat kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan memang diakui pemerintah belum maksimal. Namun, pihaknya menjamin dengan sistem kontrol langsung di lapangan akan membuahkan hasil.
Selain itu, pemerintah menjamin dengan pemberian sanksi perdata dan pidana kepada perusahaan 'nakal' akan membuat efek jera bagi para pelaku, utamanya perusahaan yang memiliki izin pengembangan hutan.
"Saya percaya karena bapak presiden komitmen karena tegas cabut izinnya dan bekukan. Pendekatan hukum administrasi ini baik kita lakukan, empat izin sudah kita cabut, tiga bekukan," tandasnya.
PILIHAN:
DPR Salahkan BNPB Soal Lambatnya Penanganan Bencana Asap
Komisi II Bentuk Panja Permasalahan Bencana Kabut Asap
"Jilid pertama, empat perusahaan sudah kita umumkan (hasilnya), tiga sudah dibekukan, dua (perusahaan) sawit dan satu APH, yang kita cabut izin lingkungannya," ujar Novrizal saat diskusi bertajuk 'Masihkah Ada Asa Melawan Asap?" di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2015).
Menurut Novrizal, meski tim yang dibentuk pemerintah untuk menyelidiki dugaan pembakaran hutan sudah diterjunkan ke lapangan, namun proses hukum tidak dilakukan dengan cara terburu-buru.
Kementerian LHK berbagi tugas dengan pihak Polri. Untuk sanksi pidana diserahkan kepada kepolisian. "Ada 63 (perusahaan) kita segel dan 21 kita periksa. Kurang lebih 23 korporasi akan kita umumkan, dan 30 tim sedang di lapangan," tutur dia.
Terkait penanganan asap akibat kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan memang diakui pemerintah belum maksimal. Namun, pihaknya menjamin dengan sistem kontrol langsung di lapangan akan membuahkan hasil.
Selain itu, pemerintah menjamin dengan pemberian sanksi perdata dan pidana kepada perusahaan 'nakal' akan membuat efek jera bagi para pelaku, utamanya perusahaan yang memiliki izin pengembangan hutan.
"Saya percaya karena bapak presiden komitmen karena tegas cabut izinnya dan bekukan. Pendekatan hukum administrasi ini baik kita lakukan, empat izin sudah kita cabut, tiga bekukan," tandasnya.
PILIHAN:
DPR Salahkan BNPB Soal Lambatnya Penanganan Bencana Asap
Komisi II Bentuk Panja Permasalahan Bencana Kabut Asap
(kri)