Komisi II Bentuk Panja Permasalahan Bencana Kabut Asap

Sabtu, 10 Oktober 2015 - 12:45 WIB
Komisi II Bentuk Panja...
Komisi II Bentuk Panja Permasalahan Bencana Kabut Asap
A A A
TANGERANG - Komisi II DPR membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengatasi permasalahan asap yang melanda beberapa wilayah di Indonesia. Komisi II rencananya akan mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menuturkan, pihaknya akan meminta penjelasan pemerintah terkait apa yang sudah dilakukan dalam menanggulangi becana asap.

"Kita berharap mensesneg, sekab membawa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Karena BNPB langsung di bawah presiden, targetnya kita ingin memperdalam," ujar Lukman disela-sela acara Sosialisai Empat Pilar MPR bersama 14 Perguruan Tinggi di Hotel Aryaduta, Tangerang, Sabtu (10/10/2015).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, pertama Komisi II akan meminta penjelasan dari Mensesneg, Seskab dan KSP terkait belum adanya keputusan bencana asap menjadi bencana nasional.

Kemudian, pihaknya juga ingin meminta klarifikasi kepada Kepala BNPB yang menyatakan status bencana nasional atau bencana biasa terkait becana asap sama saja.

"Saya kira itu pernyataan yang tidak sensitif, tidak mempunyai empati. Karena antara bencana nasional dengan bencana biasa, sangat berbeda perlakuannya," tegas Lukman.

Menurut dia, dengan adanya penetapan bencana nasional, maka seluruh resources yang dimiliki bangsa ini dapat dikerahkan untuk mengatasinya secara cepat. Misalnya, pemanfaatan dana bencana.

Jika penanggulangan selama ini persoalannya adalah kekurangan biaya, maka dengan bencana nasional, semua kekuatan keuangan, tentara, kekuatan sumberdaya manusia pemerintahan yang ada dapat dikerahkan secara maksimal untuk menanggulangi asap ini.

"Misal helikopter yang mau menerbangkan pemadam api di hutan tidak bisa terbang karena kekurangan bbm, kemudian penebaran garam di langit untuk membuat hujan buatan mengalami kendala karena garam itu mahal, mungkin habis dan tidak mampu beli lagi. Itu bisa diatasi kalau becana ini dijadikan becana nasional," cetus Lukman.

Yang kedua, lanjut Lukman, Komisi II juga akan meminta penjelasan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Feri Mursyidan Baldan yang mengatakan bahwa seluruh lahan-lahan yang sudah terbakar dan perusahaan yang terlibat pembakaran hutan.

"Maka lahan-lahan tersebut akan diambil alih pemerintah atau negara, kita tidak ingin stetmen ini hanya sekzdar retorika, kita ingin ada followup-nya. Dalam bentuk apa follow up menteri mengatur itu," ucap Lukman.

Katanya, hal tersebut yang saat ini sedang dikejar oleh pihaknya. Lantaran komisi II DPR beranggapan bahwa kebijakan mengambil alih itu benar hanya saja selama ini pemerintah sering maju mundur melayangkan stetmen tapi tidak terjadi.

"Nah ini yang ingin kita perdalam. Kalau perlu kita buat payung hukumnya agar mereka bisa melaksanakan apa yang dikatakan menteri Ferry itu," jelas Lukman.

Kemudian yang terakhir, kata dia, Komisi II juga akan meminta penjelasan kepada Mendagri, terkait penyebab yang membuat sampai saat ini pemerintah daerah terkesan lambat menangani kabut asap ini.

"Pemerintah kabupaten dan provinsi, seakan-akan tidak berdaya, apakah ada persoalan administratif? Apakah ada persoalan prosedural? Karena kita mendengar Pemda ketakutan untuk mengeluarkan dana bencananya," ucap Lukman.

Padahal, tambah dia, setiap APBD di daerah terdapat dana yang disiapkan sebagai cadangan yang boleh digunakan bila terjadi bencana alam.

"Nah apakah ada hubungannya dana bencana yang tidak bisa dikeluarkan ini dengan stetmen pemerintah bahwa ini bukan bencana nasional nah ini kalau ini ada hubungannya berarti ini sebuah kekeliruan, sebuah keterlambatan yang menyebabkan terhambatnya semua rencana penanggulangan bencana asap," pungkas Lukman.

PILIHAN:
Putusan DKPP, Satu Komisioner KPU Keerom Diberhentikan

DPR-DPD Desak Pemerintah Tetapkan Kabut Asap Bencana Nasional
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0785 seconds (0.1#10.140)