KPU Berencana Temui Presiden, DPR dan MK
Jum'at, 09 Oktober 2015 - 06:07 WIB
KPU Berencana Temui Presiden, DPR dan MK
A
A
A
BELITUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta masukan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar serentak pada Desember 2015.
Sebelumnya ada kekhawatiran dari KPU dengan sejumlah persoalan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan pilkada. Salah satunya tentang nasib tiga daerah dengan calon tunggal yang tahapan pilkadanya sudah tertinggal dibandingkan 266 daerah lain.
"Perlu ada pertemuan segera dengan Presiden, DPR dan MK untuk memperjelas beberapa bagian penting. Kesepahaman antara penyelenggara pemilu dan pembuat UU serta yang membuat putusan MK," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menggelar sosialisasi dan simulasi pilkada di Kabupaten Belitung Timur, Kamis 8 Oktober 2015.
Menurut Husni kekhawatiran lain dari ketiga daerah dengan calon tunggal adalah terbatasnya waktu persiapan pengadaan barang dan jasa.
Dia mengatakan, KPU terikat dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam perpres bahwa dalam prosesnya wajib melalui mekanisme tender dengan waktu yang tidak sebentar.
"Dalam penyelenggaraan pilkada calon tunggal ini waktu persiapannya sangat singkat dan dalam memfasilitasinya membutuhkan logistik pemilihan. Penting bagi kami mendapat pengaturan khusus dari pemerintah termasuk pengadaan barang dan jasa logisitik pilkada ini," tutur Husni.
PILIHAN:
Gerak KPK Dibatasi
Sebelumnya ada kekhawatiran dari KPU dengan sejumlah persoalan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan pilkada. Salah satunya tentang nasib tiga daerah dengan calon tunggal yang tahapan pilkadanya sudah tertinggal dibandingkan 266 daerah lain.
"Perlu ada pertemuan segera dengan Presiden, DPR dan MK untuk memperjelas beberapa bagian penting. Kesepahaman antara penyelenggara pemilu dan pembuat UU serta yang membuat putusan MK," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menggelar sosialisasi dan simulasi pilkada di Kabupaten Belitung Timur, Kamis 8 Oktober 2015.
Menurut Husni kekhawatiran lain dari ketiga daerah dengan calon tunggal adalah terbatasnya waktu persiapan pengadaan barang dan jasa.
Dia mengatakan, KPU terikat dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam perpres bahwa dalam prosesnya wajib melalui mekanisme tender dengan waktu yang tidak sebentar.
"Dalam penyelenggaraan pilkada calon tunggal ini waktu persiapannya sangat singkat dan dalam memfasilitasinya membutuhkan logistik pemilihan. Penting bagi kami mendapat pengaturan khusus dari pemerintah termasuk pengadaan barang dan jasa logisitik pilkada ini," tutur Husni.
PILIHAN:
Gerak KPK Dibatasi
(dam)