PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Mobil Listrik 20 Oktober

Kamis, 08 Oktober 2015 - 19:05 WIB
PN Jaksel Gelar Praperadilan...
PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Mobil Listrik 20 Oktober
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang praperadilan perdana terhadap Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi pada 20 Oktober 2015 mendatang.

Dasep ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp32 miliar.

"Sidang praperadilan Dasep Ahmadi (dipimpin) Hakim Ibu Nani Indrawati. Sidang pertama 26 Oktober," ujar Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2015).

Dasep merupakan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama selaku pembuat mobil listrik yang pengadaannya saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN. Disinyalir permohonan praperadilan buat menggungat status tersangkanya oleh Kejagung.

Kasus ini mencuat setelah sebanyak 16 mobil listrik tidak digunakan. Kemudian ke-16 mobil tersebut ternyata dihibahkan kepada enam universitas yakni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gajah Mada, Universitas Brawijaya, dan Universitas Riau‎ walaupun tanpa kerja sama.

Ikhwal pengusutan kasus ini muncul pula saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN tahun 2013 yang menugaskan sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi APEC tahun 2013 di Bali. Namun, disinyalir telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut.

PILIHAN:

HT Lantik Organisasi Sayap Perindo

Karangan Bunga Parpol dan Tokoh Hiasi Lokasi HUT Perindo
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4648 seconds (0.1#10.140)