Kubu Mandra Konfirmasi ke Bareskrim Soal Penangkapan AD
A
A
A
JAKARTA - Tim Kuasa hukum komedian asal Betawi Mandra Naih mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, untuk meminta konfirmasi langsung terkait penangkapan dan penahanan salah seorang berinisial AD yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Mandra.
"Kami baru mengkonfirmasi ke penyidik terkait laporan Mandra mengenai adanya pemalsuan surat-surat," kata kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).
Kata dia, surat-surat yang diduga dipalsukan AD itu yang menyebabkan Kejaksaan menyatakan Mandra sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban karena mengajukan proposal, hingga mengikuti pelelangan yang menyebabkan adanya kerugian negara lantaran terjadi mark up.
"Kami sudah mendapat laporan resmi dari kepolisian," tegasnya.
(Baca juga: Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Mandra Berinisial AD)
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap salah seorang pelaku pemalsuan tandatangan Mandra. Kejagung menetapkan seniman Betawi, Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012.
Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 junto UU 20/2001. Nilai kerugian yang ditaksir kata Widyo, mencapai Rp40 miliar.
Kasus ini bermula pada 2013 lalu, TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain.
Temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya penyimpangan, seperti di setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta, sehingga berujung pada penunjukan langsung. Selain itu juga diduga adanya mark up dalam proyek tersebut.
Pilihan:
Rachmawati: Kenapa Tak di Era Mega Tuntut Minta Maaf ke Soekarno
Argumen Pemerintah Terkait Kabut Asap Sulit Diatasi
"Kami baru mengkonfirmasi ke penyidik terkait laporan Mandra mengenai adanya pemalsuan surat-surat," kata kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).
Kata dia, surat-surat yang diduga dipalsukan AD itu yang menyebabkan Kejaksaan menyatakan Mandra sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban karena mengajukan proposal, hingga mengikuti pelelangan yang menyebabkan adanya kerugian negara lantaran terjadi mark up.
"Kami sudah mendapat laporan resmi dari kepolisian," tegasnya.
(Baca juga: Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Mandra Berinisial AD)
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap salah seorang pelaku pemalsuan tandatangan Mandra. Kejagung menetapkan seniman Betawi, Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012.
Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 junto UU 20/2001. Nilai kerugian yang ditaksir kata Widyo, mencapai Rp40 miliar.
Kasus ini bermula pada 2013 lalu, TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain.
Temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya penyimpangan, seperti di setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta, sehingga berujung pada penunjukan langsung. Selain itu juga diduga adanya mark up dalam proyek tersebut.
Pilihan:
Rachmawati: Kenapa Tak di Era Mega Tuntut Minta Maaf ke Soekarno
Argumen Pemerintah Terkait Kabut Asap Sulit Diatasi
(maf)