Hasilkan 3 Putusan, DPR Minta Penjelasan Jokowi Soal Capim KPK
Senin, 05 Oktober 2015 - 23:32 WIB
Hasilkan 3 Putusan, DPR Minta Penjelasan Jokowi Soal Capim KPK
A
A
A
JAKARTA - DPR telah menggelar paripurna yang salah satu agendanya membahas surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait delapan nama calon pemimpin (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, terdapat tiga keputusan terkait Capim KPK. Yang pertama, kata Fahri, Badan Musyawarah (Bamus) DPR meminta kepada pemimpin DPR agar menanyakan ke presiden tentang apakah pembahasan capim KPK berjalan bersamaan dengan pembahasan revisi undang-undang (UU).
Menurut Fahri, kewenangan KPK harus diperbaiki secara menyeluruh. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi masalah terhadap pemimpin KPK yang di tengah jalan saat memimpin kemudian dijadikan tersangka.
"Karena kita tahu tadi yang kacau-kacau itu. Ini nasib revisinya seperti apa? Karena kalau tidak kita melakukan hal yang sama berulang-ulang sandiwara-sandiwara yang saya bilang tadi," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Yang kedua, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, terkait audit kinerja KPK. Menurut pengakuan dari pemimpin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) era Hadi Poernomo, audit itu sudah diserahkan kepada KPK tapi belum diserahkan kepada DPR.
"Tapi yakin apakah itu sudah diserahkan. Sehingga itu akan menjadi pertimbangan," ucap Fahri.
Kemudian yang ketiga, lanjut dia, adalah catatan dari fraksi yang mengatakan bahwa ketiadaan jaksa dalam capim KPK dapat menjadi sebab kekalahan KPK dalam praperadilan yang diajukan oleh semua tersangka pada periode ini.
Keterlibatan jaksa di KPK, lanjut Fahri, telah diharuskan dalam UU KPK. Maka itu, kata dia, DPR akan meminta penjelasan dari presiden terkait hal tersebut. Fahri mengaku DPR akan melayangkan surat pada Kamis 8 Oktober 2015.
"Kalau kita tidak hati-hati dengan syarat adanya jaksa ini. Maka syarat jaksa ini akan ditanyakan kepada presiden kenapa tidak ada jaksa diantara calon, begitu kira-kira," tandas Fahri.
PILIHAN:
Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Mandra Berinisial AD
Menko Polhukam Minta Usulan SP3 BW Tak Dibesar-besarkan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, terdapat tiga keputusan terkait Capim KPK. Yang pertama, kata Fahri, Badan Musyawarah (Bamus) DPR meminta kepada pemimpin DPR agar menanyakan ke presiden tentang apakah pembahasan capim KPK berjalan bersamaan dengan pembahasan revisi undang-undang (UU).
Menurut Fahri, kewenangan KPK harus diperbaiki secara menyeluruh. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi masalah terhadap pemimpin KPK yang di tengah jalan saat memimpin kemudian dijadikan tersangka.
"Karena kita tahu tadi yang kacau-kacau itu. Ini nasib revisinya seperti apa? Karena kalau tidak kita melakukan hal yang sama berulang-ulang sandiwara-sandiwara yang saya bilang tadi," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Yang kedua, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, terkait audit kinerja KPK. Menurut pengakuan dari pemimpin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) era Hadi Poernomo, audit itu sudah diserahkan kepada KPK tapi belum diserahkan kepada DPR.
"Tapi yakin apakah itu sudah diserahkan. Sehingga itu akan menjadi pertimbangan," ucap Fahri.
Kemudian yang ketiga, lanjut dia, adalah catatan dari fraksi yang mengatakan bahwa ketiadaan jaksa dalam capim KPK dapat menjadi sebab kekalahan KPK dalam praperadilan yang diajukan oleh semua tersangka pada periode ini.
Keterlibatan jaksa di KPK, lanjut Fahri, telah diharuskan dalam UU KPK. Maka itu, kata dia, DPR akan meminta penjelasan dari presiden terkait hal tersebut. Fahri mengaku DPR akan melayangkan surat pada Kamis 8 Oktober 2015.
"Kalau kita tidak hati-hati dengan syarat adanya jaksa ini. Maka syarat jaksa ini akan ditanyakan kepada presiden kenapa tidak ada jaksa diantara calon, begitu kira-kira," tandas Fahri.
PILIHAN:
Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Mandra Berinisial AD
Menko Polhukam Minta Usulan SP3 BW Tak Dibesar-besarkan
(kri)