Kejagung Diminta Tak Overconfident Hadapi Praperadilan Dasep
Senin, 05 Oktober 2015 - 04:58 WIB

Kejagung Diminta Tak Overconfident Hadapi Praperadilan Dasep
A
A
A
JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dasep Ahmadi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan persiapan untuk menghadapi praperadilan yang diajukan Dasep tersebut.
"Kejagung harus mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi praperadilan," kata Mulfachri saat dihubungi Sindonews, Minggu 4 Oktober 2015.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan, agar Kejagung tak terlalu percaya diri bahwa mereka betul-betul sudah menangani perkara Dasep sesuai prosedur.
Kalau pun hal itu sudah dilakukan, maka lembaga pimpinan HM Prasetyo ini harus mempersiapkan bukti bahwa mereka bekerja sudah sesuai aturan, sehingga tak ada celah untuk kalah di praperadilan ketiga kalinya.
"Jangan overconfident (terlalu percaya diri), mereka sudah menangani perkara dengan benar, bukti sudah cukup, pasal sudah benar. Seluruh proses penyidikan tidak ada cacat hukum yang dipersoalkan," tandasnya.
Pilihan:
PKS Prediksi Indonesia Akan Alami Tiga Krisis
Jokowi Dituding Cari Popularitas lewat BBM, PDIP Meradang
Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan persiapan untuk menghadapi praperadilan yang diajukan Dasep tersebut.
"Kejagung harus mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi praperadilan," kata Mulfachri saat dihubungi Sindonews, Minggu 4 Oktober 2015.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan, agar Kejagung tak terlalu percaya diri bahwa mereka betul-betul sudah menangani perkara Dasep sesuai prosedur.
Kalau pun hal itu sudah dilakukan, maka lembaga pimpinan HM Prasetyo ini harus mempersiapkan bukti bahwa mereka bekerja sudah sesuai aturan, sehingga tak ada celah untuk kalah di praperadilan ketiga kalinya.
"Jangan overconfident (terlalu percaya diri), mereka sudah menangani perkara dengan benar, bukti sudah cukup, pasal sudah benar. Seluruh proses penyidikan tidak ada cacat hukum yang dipersoalkan," tandasnya.
Pilihan:
PKS Prediksi Indonesia Akan Alami Tiga Krisis
Jokowi Dituding Cari Popularitas lewat BBM, PDIP Meradang
(maf)