KPU Akan Buat Peraturan Khusus untuk Calon Tunggal

Jum'at, 02 Oktober 2015 - 08:31 WIB
KPU Akan Buat Peraturan Khusus untuk Calon Tunggal
KPU Akan Buat Peraturan Khusus untuk Calon Tunggal
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat Peraturan KPU (PKPU) baru yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dibolehkannya keikutsertaan calon tunggal.

PKPU yang belum diketahui nomornya itu nantinya akan mengatur mulai tahapan daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada calon tunggal, logistik, kampanye, hingga desain surat suara.

"Kita akan upayakan buat PKPU baru. Khusus untuk calon tunggal ini," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2015.

Ferry mengatakan, pembahasan draf PKPU tengah dilakukan internal KPU. Rencananya pada minggu depan pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR mengenai PKPU tersebut.

"Jadi kita tuntaskan Jumat (besok) pembahasan dan Senin (5 Oktober) kita koordinasikan dengan berbagai pihak termasuk uji publik," jelas Ferry.

Terkait pertanyaan banyak pihak akan keabsahan PKPU yang notabene mengacu pada Undang-undang (UU) 8/2015 yang telah digugurkan MK. Ferry memastikan jika PKPU tetap memiliki legal standing meskipun UU-nya sudah digugurkan, yang dasarnya adalah putusan MK.

"Bisa kita langsung self executing, dengan PKPU. Jadi kita mengarahnya ke PKPU calon tunggal. Karena itu (UU) sudah tidak berlaku lagi, undang-undang sudah dibatalkan," pungkasnya.

Pilihan:

Istana Gerah Jokowi Diisukan Reuni dengan Keluarga PKI

Hashtag #ImpeachJokowiJK Vs #SupportPresidenRI Ramaikan Twitter
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6544 seconds (0.1#10.140)