Dosen UIN Jakarta Jadi Saksi di Sidang Kasus SDA

Rabu, 30 September 2015 - 17:11 WIB
Dosen UIN Jakarta Jadi Saksi di Sidang Kasus SDA
Dosen UIN Jakarta Jadi Saksi di Sidang Kasus SDA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi. Kelima saksi itu adalah Bendahara Setjen Depag Warda Sari, anggota biro hukum atau PNS pada Kemenag Abdul Muis, mantan wakil sekretaris Menag Abdul Wadud, serta dua pegawai Biro umum atau PNS pada Kemenag Hendarsah dan Andri Alven.

Satu dari lima saksi yang dihadirkan Jaksa, satu orang saksi bernama Abdul Wadud mengaku sebagai dosen pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Saudara kerja di mana?" Tanya hakim Aswijon dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

"Dosen di UIN Jakarta yang mulia," jawab Abdul Wadud.

"Dosen di apa? Tanya lagi Hakim. "(Fakultas) Adab dan Humaniora," timpal Wadud.

Seperti diketahui, sidang mantan Ketua Umum PPP ini menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. Suryadharma atau akrab disapa SDA sebelumnya didakwa telah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan keuangan negara. SDA diduga melakukan korupsi penyelenggaraan ibadah haji serta penyalahgunaan DOM.

SDA diduga melakukan korupsi dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Selain itu, SDA juga didakwa mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Pada dakwaannya, SDA didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019 Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Atas perbuatannya SDA diatur dan diancam melanggar pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pilihan:

DPR Setuju Dana Tambahan Rp37 Triliun untuk Alutsista TNI
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6611 seconds (0.1#10.140)