Ketua MPR Minta Hati-hati Penggunaan Kata Referendum

Rabu, 30 September 2015 - 15:13 WIB
Ketua MPR Minta Hati-hati...
Ketua MPR Minta Hati-hati Penggunaan Kata Referendum
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, calon tunggal diperbolehkan untuk ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak, dengan dipilih melalui setuju atau tidak setuju.

Ketua MPR Zulkifi Hasan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MK lantaran putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Namun, penggunaan kata referendum dalam putusan tersebut harus hati-hati.

Kendati demikian, jika memang referendum masuk dalam amar putusan MK, maka putusan tersebut harus diterima oleh seluruh masyarakat khususnya Zulkifli yang berprofesi sebagai pemimpin lembaga negara yang harus taat hukum.

"Hanya istilah referendum itu, saya tidak tahu amar putusan, atau dari teman-teman media," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

"Saya belum baca dan dapat salinannya. Tapi kalau bicara referendum, hati-hati jangan sampai buka kotak pandora, nanti kalau calon tunggal di Aceh dan Papua referendum, ditambah kalimatnya jadi susah," imbuhnya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku sependapat dengan satu-satunya Hakim MK Partialis Akbar yang tidak setuju jika putusan MK terkait calon tunggal itu disebut dengan referendum.

Pasalnya menurut dia, kontetasi Pilkada Serentak bersifat pilihan. Sehingga syarat independen sulit dilakukan, lantaran sudah dikurangi dari jumlah penduduk menjadi jumlah pemilih.

Namun sekali lagi, sebagai pemimpin lembaga negara, Zulkifli menegaskan dirinya tetap menghormati putusan MK tersebut. "Mudah-mudahan dalam amar itu tidak ada istilah referendum," ungkapnya.

"Jangan bilang referendum. Kita tetap akan memilih calon bupati, gubernur dengan setuju atau tidak. Kalau tidak kalah, ya kalau setuju menang. Jangan terlalu mudah mesti bijak demi kepentingan besar," tandasnya.

Pilihan:

DPR Setuju Dana Tambahan Rp37 Triliun untuk Alutsista TNI
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah Uang Assalammualaikum
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved