Ahok Apresiasi Putusan MK Untungkan Calon Independen

Rabu, 30 September 2015 - 10:58 WIB
Ahok Apresiasi Putusan MK Untungkan Calon Independen
Ahok Apresiasi Putusan MK Untungkan Calon Independen
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengucapkan terima kasih kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap calon independen.

Dalam putusan MK, calon independen ketika maju di pilkada harus mengumpulkan dukungan berdasarkan jumlah daftar pemilih tepat (DPT) pemilu sebelumnya berdasarkan jumlah penduduk di suatu kota tempat diselenggarakan pilkada tersebut.

"Saya terima kasih putusan MK seperti itu. Artinya di seluruh Indonesia bukan hanya Jakarta akan banyak kesempatan untuk orang menjadi calon independen," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).

Menurut mantan politikus Golkar dan Gerindra ini, jika syarat yang diminta adalah jumlah DPT maka tidak merepotkan dibandingkan jumlah penduduk di suatu kota.

"Kalau syaratnya pakai jumlah penduduk. Dia sudah kumpul tiap hari kan nambah penduduknya. Bisa jadi kurang kan? Tapi kalau sudah ditetapkan KPUD jumlah pemilih presentasi dari jumlah pemilih ya tidak mungkin molor lagi. Saya kira ini putusan yang baik," tuturnya.

PILIHAN:
Waspadai Merebaknya Calon Independen Pasca Putusan MK

Putusan MK Perlebar Kesempatan Calon Independen Ikut Pilkada
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5927 seconds (0.1#10.140)
pixels