Waspadai Merebaknya Calon Independen Pasca Putusan MK

Rabu, 30 September 2015 - 10:46 WIB
Waspadai Merebaknya Calon Independen Pasca Putusan MK
Waspadai Merebaknya Calon Independen Pasca Putusan MK
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pasangan calon tunggal bisa mengikuti Pilkada Serentak 2015 dinilai dapat memicu semakin banyaknya calon independen maju di pilkada.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai, keputusan MK tersebut tidak akan efektif dalam rangka proses demokratisasi di Indonesia. Pasalnya, kata Riza, selama ini banyak calon independen yang sengaja diajukan sebagai calon boneka dalam perhelatan pilkada.

"Karena syaratnya mudah jadi calon independen, selama ini tidak sedikit calon independen dijadikan boneka oleh pasangan calon lain," kata Riza di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).

Riza memaparkan, karena begitu mudahnya syarat menjadi calon independen, lazimnya pasangan calon yang diajukan partai sengaja memunculkan calon boneka sebagai salah satu strategi pemenangan.

Tak hanya itu, Riza menambahkan, calon independen juga digunakan sebagai strategi pemecah suara. "Karenanya, syarat calon independen harus dinaikkan. Syarat bagi partai saja dinaikkan. Kita tidak ingin batasi masyarakat untuk memilih atau dipilih. Kita akan bangun regulasi berkeadilan," tutur Riza.

PILIHAN:

Putusan MK Perlebar Kesempatan Calon Independen Ikut Pilkada

Tak Hadir di Forum PBB, Fadli Zon Kritik Jokowi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9662 seconds (0.1#10.140)