Putusan MK Perlebar Kesempatan Calon Independen Ikut Pilkada

Rabu, 30 September 2015 - 10:10 WIB
Putusan MK Perlebar...
Putusan MK Perlebar Kesempatan Calon Independen Ikut Pilkada
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasangan calon tunggal bisa mengikuti pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak bakal memperbanyak calon independen maju sebagai calon kepala daerah.

Meski dinilai cukup moderat, putusan MK tersebut akan berimplikasi pada semakin ringannya syarat bagi calon independen maju dalam pilkada.

"Secara subtansial MK mendorong calon independen. Tapi karena agenda dan jadwal pilkada serentak sudah jalan, keputusan tidak berlaku surut. Kalau MK tidak putuskan berlaku mulai 2017, alangkah repotnya sesuaikan keputusan," ujar Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).

Meski jalan calon independen semakin lebar, Lukman berpandangan, persyaratan jumlah dukungan bagi calon non partai untuk mencalonkan diri sebaiknya ditingkatkan.

Menurut politikus Partai kebangkitan Bangsa (PKB) ini, setidaknya syarat dukungan bagi calon independen sama dengan yang disyaratkan terhadap partai politik dalam mengajukan calonnya dalam pilkada.

"Hitungan kita, syarat dukungan yang diterapkan bagi partai politik sebaiknya sama dengan yang disyaratkan bagi calon independen," tandas Lukman.

PILIHAN:

Tak Hadir di Forum PBB, Fadli Zon Kritik Jokowi

KPU: Putusan MK Langsung Berlaku di Pilkada Tahun Ini
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved