Putusan MK Rugikan Parpol yang Tak Ajukan Calon di Pilkada
Rabu, 30 September 2015 - 09:13 WIB
Putusan MK Rugikan Parpol yang Tak Ajukan Calon di Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasangan calon tunggal bisa mengikuti Pilkada Serentak 2015 disambut positif oleh sejumlah pihak. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia adalah salah satu kelompok yang menyambut baik putusan MK tersebut.
Girindra Sandino, Anggota Caretaker KIPP Indonesia mengatakan, putusan MK merupakan terobosan demokratik dalam melindungi hak politik masyarakat dan kandidat pasangan calon di daerah yang memiliki pasangan calon tunggal dengan tidak menunda pilkada serentak hingga periode berikutnya (tahun 2017).
Meski demikian, putusan MK ini juga dinilai bisa menjadi kendala tersendiri khususnya bagi penyelenggara untuk mensosialisasikan sistem pemilihan berwujud referendum kepada masyarakat setempat.
"Bagi pasangan calon tunggal, pemilihan melalui mekanisme referendum ini akan menjadi tantangan mengingat mepetnya waktu untuk mengkampanyekan dan meyakinkan pemilih untuk berkata atau memilih 'ya'," ujar Girindra melalui pers rilis yang diterima Sindonews, Rabu (30/9/2015).
Belum lagi pihak-pihak yang tidak menginginkan calon tunggal menang atau berkuasa akan berusaha dengan segala upaya mengajak dan memobilisasi pemilih untuk berkata atau memilih 'tidak'.
"Putusan ini juga menjadi kerugian besar bagi partai politik yang sengaja tidak menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan pasangan calonnya," katanya.
Bagi parpol pengusung calon tunggal, lanjut Girindra, putusan MK ini merupakan kabar baik untuk mengukur efektivitas mesin parpol dalam menggalang simpati masyarakat pemilih tanpa lawan resmi.
Girindra pun berharap, mekanisme referendum ini tidak hanya digunakan dalam arena elektoral saja, namun bisa meluas dan dijadikan contoh ke depan.
"Misalnya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang menyangkut segala aspek kehidupan rakyat dalam menentukan pilihannya terkecuali terkait dengan keutuhan NKRI," ungkap Girindra.
PILIHAN:
Natuna Diproyeksikan Jadi Pearl Harbour Indonesia
Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Pemerintah Sengaja Langgar UU
Girindra Sandino, Anggota Caretaker KIPP Indonesia mengatakan, putusan MK merupakan terobosan demokratik dalam melindungi hak politik masyarakat dan kandidat pasangan calon di daerah yang memiliki pasangan calon tunggal dengan tidak menunda pilkada serentak hingga periode berikutnya (tahun 2017).
Meski demikian, putusan MK ini juga dinilai bisa menjadi kendala tersendiri khususnya bagi penyelenggara untuk mensosialisasikan sistem pemilihan berwujud referendum kepada masyarakat setempat.
"Bagi pasangan calon tunggal, pemilihan melalui mekanisme referendum ini akan menjadi tantangan mengingat mepetnya waktu untuk mengkampanyekan dan meyakinkan pemilih untuk berkata atau memilih 'ya'," ujar Girindra melalui pers rilis yang diterima Sindonews, Rabu (30/9/2015).
Belum lagi pihak-pihak yang tidak menginginkan calon tunggal menang atau berkuasa akan berusaha dengan segala upaya mengajak dan memobilisasi pemilih untuk berkata atau memilih 'tidak'.
"Putusan ini juga menjadi kerugian besar bagi partai politik yang sengaja tidak menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan pasangan calonnya," katanya.
Bagi parpol pengusung calon tunggal, lanjut Girindra, putusan MK ini merupakan kabar baik untuk mengukur efektivitas mesin parpol dalam menggalang simpati masyarakat pemilih tanpa lawan resmi.
Girindra pun berharap, mekanisme referendum ini tidak hanya digunakan dalam arena elektoral saja, namun bisa meluas dan dijadikan contoh ke depan.
"Misalnya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang menyangkut segala aspek kehidupan rakyat dalam menentukan pilihannya terkecuali terkait dengan keutuhan NKRI," ungkap Girindra.
PILIHAN:
Natuna Diproyeksikan Jadi Pearl Harbour Indonesia
Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Pemerintah Sengaja Langgar UU
(kri)