Kalah Praperadilan, Kejagung: Masih Ada Jalan Lain Menuju Roma
Rabu, 30 September 2015 - 01:15 WIB
Kalah Praperadilan, Kejagung: Masih Ada Jalan Lain Menuju Roma
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan PT Victoria Sekurities Indonesia (VSI).
Kendati demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum menyikapi putusan tersebut.
"Putusan itu belum sampai pada substansi perkara jadi ada upaya lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 29 September 2015
Menurut Widyo, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari putusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. (Baca: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI)
Kendati akan mengambil langkah selanjutnya, Widyo menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan PT VSI. hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kejagung di Kantor PT VSI tidak sah.
Hakim juga perintahkan seluruh barang yang turut disita dalam penggeledahan dikembalikan kepada PT VSI.
Menurut Widyo, ada cara lain guna mengusut kasus dugaan penyimpangan hak tagih (cassie) tersebut.
"(Kekalahan) itu bagian proses. Masih ada jalan lain menuju Roma," ucapnya.
Terkait perintah hakim agar barang sitaan yang disita Kejagung untuk dikembalikan kepada PT VSI, Widyo mengaku akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut.
"Nanti kita pelajari secara baik putusan itu," katanya.
PILIHAN:
DPR Sebut Putusan MK Soal Calon Tunggal Kontroversial
Kendati demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum menyikapi putusan tersebut.
"Putusan itu belum sampai pada substansi perkara jadi ada upaya lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 29 September 2015
Menurut Widyo, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari putusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. (Baca: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI)
Kendati akan mengambil langkah selanjutnya, Widyo menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan PT VSI. hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kejagung di Kantor PT VSI tidak sah.
Hakim juga perintahkan seluruh barang yang turut disita dalam penggeledahan dikembalikan kepada PT VSI.
Menurut Widyo, ada cara lain guna mengusut kasus dugaan penyimpangan hak tagih (cassie) tersebut.
"(Kekalahan) itu bagian proses. Masih ada jalan lain menuju Roma," ucapnya.
Terkait perintah hakim agar barang sitaan yang disita Kejagung untuk dikembalikan kepada PT VSI, Widyo mengaku akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut.
"Nanti kita pelajari secara baik putusan itu," katanya.
PILIHAN:
DPR Sebut Putusan MK Soal Calon Tunggal Kontroversial
(dam)