PT VSI Sebut Ada Pelanggaran HAM dalam Penggeledahan Kejagung

Selasa, 29 September 2015 - 19:01 WIB
PT VSI Sebut Ada Pelanggaran HAM dalam Penggeledahan Kejagung
PT VSI Sebut Ada Pelanggaran HAM dalam Penggeledahan Kejagung
A A A
JAKARTA - Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Ahmad Rifai mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI).

Kuasa hukum PT VSI, Eko Sapta Putra menilai putusan hakim tersebut membuktikan tidak ada kaitannya antara PT VSI dengan Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang terseret kasus dugaan korupsi Cessie BPPN.‎

‎"Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar," ujar Eko di PN Jaksel, Selasa (29/9/2015).‎

Dia juga menilai Hakim Ahmad Rifai ‎sudah cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagai dasar putusan atas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai prosedur.

"Faktanya memang di persidangan tempat yang digeledah benar-benar tidak sesuai dengan izin yang keluar dari PN Jakarta Pusat (Jakpus)," ucapnya.

Baca: Pertimbangan Hakim Kabulkan Praperadilan PT VSI.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0373 seconds (0.1#10.140)
pixels