Kebut Penyidikan Kasus PTUN, KPK Periksa Gatot dan Evi

Selasa, 29 September 2015 - 11:13 WIB
Kebut Penyidikan Kasus...
Kebut Penyidikan Kasus PTUN, KPK Periksa Gatot dan Evi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat proses penyidikan terkait kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dalam kasus ini, penyidik bakal kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti. Keduanya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Mereka (Gatot dan Evi) diperiksa sebagai tersangka," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2015).

Disinyalir pemeriksaan terhadap Gatot dan Evi dilakukan guna merampungkan proses penyidikan untuk ditingkat ke penuntutan. Namun, terkait hal ini belum ada konfirmasi resmi dari KPK.

Yang jelas pemeriksaan keduanya buat melengkapi berkas perkara sebagai tersangka. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.

Dalam kasus ini delapan orang sudah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang juga mantan anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.

Kasus tersebut juga menjerat Gatot dan Evi serta OC Kaligis sebagai tersangka. Namun dari seluruh tersangka, baru dua tersangka yang dihadirkan dalam persidangan tindak pidana korupsi, yaitu advokat OC Kaligis dan Panitera PTUN Syamsir Yusfan.

PILIHAN:
Paripurna Bahas Capim KPK Digelar Usai Setya Cs Pulang dari Arab

Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Pemerintah Sengaja Langgar UU
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9097 seconds (0.1#10.140)