Ini Alasan Wasekjen Perindo Gugat UU Pilkada

Senin, 28 September 2015 - 21:42 WIB
Ini Alasan Wasekjen...
Ini Alasan Wasekjen Perindo Gugat UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Bidang Politik Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Effendi Syahputra telah melakukan permohonan judicial review atau uji materi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Permohonan uji materi telah disidangkan pada sidang pendahuluan (panel) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Ketua Majelis Patrialis Akbar. (Baca: Perindo Gugat Syarat Pengajuan Calon Kepala Daerah)

Hari ini Senin (28/9/2015) digelar sidang kedua dengan materi perbaikan permohonan perkara uji materi yang dilakukan oleh Effendi Syahputra selaku pemohon.

Effendy menjelaskan tentang kedudukan hukumnya atau legal standing sebagai pemohon uji materi.

"Pemohon menyatakan bahwa pemohon melakukan uji materi sebagai perseorangan," kata Effendy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Senin (28/9/2015).

Sebagai warga negara, dirinya mengaku memiliki hak untuk dipilih menjadi kepala daerah dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada).

Effendy menjelaskan Pasal 40 dalam UU Pilkada ini berpotensi untuk memberatkan langkahnya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 nanti.

Dia mengakui sebagai warga Jakarta dan berkarier aktif dalam partai politik memiliki keinginan untuk mengikuti Pilgub DKI Jakarta 2017.

"Dalam uji materinya, pemohon mendalilkan hak konstitusinya akan terasa diambil bila syarat yang tertuang dalam Pasal 40 Ayat 1,2, 3 UU Nomor 8 Tahun 2015 tersebut masih diberlakukan," katanya.

Effendy yakin apabila permohonan uji materinya dimenangkan maka dirinya tidak akan kesulitan untuk maju dalam Pilgub DKI Jakarta.

Dia mengaku cukup mendapat satu rekomendasi pengusungan dari salah satu parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta untuk dapat menjadi calon tetap gubernur/wakil gubernur pada Pilgub DKI Jakarta 2017 nanti


PILIHAN:


Kapal Selam Rusia Perkuat RI, Negara Tetangga Gemetar
(dam)
Berita Terkait
Ferry Kurnia Rizkiyansyah:...
Ferry Kurnia Rizkiyansyah: Revisi UU Pemilu dan Pilkada Perlu Pendekatan yang Komprehensif dan Jelas
Elektabilitas Partai...
Elektabilitas Partai Perindo Meroket Hingga tembus3,3%
Presiden Jokowi: Parpol...
Presiden Jokowi: Parpol Harus Hati-hati Pilih Capres dan Cawapres
Perindo Berikan Dukungan...
Perindo Berikan Dukungan ke Pasangan I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Made Sukerana di Pilkada Karangasem
Kader Terbaik Partai...
Kader Terbaik Partai Perindo Maju Pilkada Serentak 2024
Pilkada Bengkalis, Partai...
Pilkada Bengkalis, Partai Perindo Penentu Pasangan ESA
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved