Ini Alasan Wasekjen Perindo Gugat UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Bidang Politik Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Effendi Syahputra telah melakukan permohonan judicial review atau uji materi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Permohonan uji materi telah disidangkan pada sidang pendahuluan (panel) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Ketua Majelis Patrialis Akbar. (Baca: Perindo Gugat Syarat Pengajuan Calon Kepala Daerah)
Hari ini Senin (28/9/2015) digelar sidang kedua dengan materi perbaikan permohonan perkara uji materi yang dilakukan oleh Effendi Syahputra selaku pemohon.
Effendy menjelaskan tentang kedudukan hukumnya atau legal standing sebagai pemohon uji materi.
"Pemohon menyatakan bahwa pemohon melakukan uji materi sebagai perseorangan," kata Effendy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Senin (28/9/2015).
Sebagai warga negara, dirinya mengaku memiliki hak untuk dipilih menjadi kepala daerah dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada).
Effendy menjelaskan Pasal 40 dalam UU Pilkada ini berpotensi untuk memberatkan langkahnya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 nanti.
Dia mengakui sebagai warga Jakarta dan berkarier aktif dalam partai politik memiliki keinginan untuk mengikuti Pilgub DKI Jakarta 2017.
"Dalam uji materinya, pemohon mendalilkan hak konstitusinya akan terasa diambil bila syarat yang tertuang dalam Pasal 40 Ayat 1,2, 3 UU Nomor 8 Tahun 2015 tersebut masih diberlakukan," katanya.
Effendy yakin apabila permohonan uji materinya dimenangkan maka dirinya tidak akan kesulitan untuk maju dalam Pilgub DKI Jakarta.
Dia mengaku cukup mendapat satu rekomendasi pengusungan dari salah satu parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta untuk dapat menjadi calon tetap gubernur/wakil gubernur pada Pilgub DKI Jakarta 2017 nanti
PILIHAN:
Kapal Selam Rusia Perkuat RI, Negara Tetangga Gemetar
Permohonan uji materi telah disidangkan pada sidang pendahuluan (panel) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Ketua Majelis Patrialis Akbar. (Baca: Perindo Gugat Syarat Pengajuan Calon Kepala Daerah)
Hari ini Senin (28/9/2015) digelar sidang kedua dengan materi perbaikan permohonan perkara uji materi yang dilakukan oleh Effendi Syahputra selaku pemohon.
Effendy menjelaskan tentang kedudukan hukumnya atau legal standing sebagai pemohon uji materi.
"Pemohon menyatakan bahwa pemohon melakukan uji materi sebagai perseorangan," kata Effendy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Senin (28/9/2015).
Sebagai warga negara, dirinya mengaku memiliki hak untuk dipilih menjadi kepala daerah dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada).
Effendy menjelaskan Pasal 40 dalam UU Pilkada ini berpotensi untuk memberatkan langkahnya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 nanti.
Dia mengakui sebagai warga Jakarta dan berkarier aktif dalam partai politik memiliki keinginan untuk mengikuti Pilgub DKI Jakarta 2017.
"Dalam uji materinya, pemohon mendalilkan hak konstitusinya akan terasa diambil bila syarat yang tertuang dalam Pasal 40 Ayat 1,2, 3 UU Nomor 8 Tahun 2015 tersebut masih diberlakukan," katanya.
Effendy yakin apabila permohonan uji materinya dimenangkan maka dirinya tidak akan kesulitan untuk maju dalam Pilgub DKI Jakarta.
Dia mengaku cukup mendapat satu rekomendasi pengusungan dari salah satu parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta untuk dapat menjadi calon tetap gubernur/wakil gubernur pada Pilgub DKI Jakarta 2017 nanti
PILIHAN:
Kapal Selam Rusia Perkuat RI, Negara Tetangga Gemetar
(dam)