Berkas Kasus Mantan Wali Kota Makassar Masuk Penuntutan
A
A
A
JAKARTA - Kasus mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin akan memasuk babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas kasus Ilham ke bagian penuntutan.
"Senin (28/9/2015) jam 13.30 WIB telah dilakukan pelimpahan berkas tersangka IAS dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada JPU KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Senin (28/9/2015).
Kendati demikian, Yuyuk belum mengetahui jelas kapan Ilham Arief dilaksanakan. Namun berdasarkan ketentuan, jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan ke Pengadilan.
"Pelimpahan tahap II dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap," tutur Yuyuk.
KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Dia diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Hengki Widjadja yang juga sudah berstatus tersangka.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Koki Restoran Asal Depok Hilang di Mina
OC Kaligis Geram Kasusnya Dikaitkan Nasdem
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas kasus Ilham ke bagian penuntutan.
"Senin (28/9/2015) jam 13.30 WIB telah dilakukan pelimpahan berkas tersangka IAS dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada JPU KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Senin (28/9/2015).
Kendati demikian, Yuyuk belum mengetahui jelas kapan Ilham Arief dilaksanakan. Namun berdasarkan ketentuan, jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan ke Pengadilan.
"Pelimpahan tahap II dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap," tutur Yuyuk.
KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Dia diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Hengki Widjadja yang juga sudah berstatus tersangka.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Koki Restoran Asal Depok Hilang di Mina
OC Kaligis Geram Kasusnya Dikaitkan Nasdem
(dam)