Dapat Struk Gaji, Pramono Anung Langsung Lapor KPK
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengaku LHKPN yang dilaporkannya itu merupakan kali keempat dirinya berhenti menjadi anggota DPR dan diangkat menjadi Seskab.
"Kenapa baru dilaporkan hari ini, karena struk gaji saya sebagai menteri baru didapat hari ini," ujar Pramono di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Pramono mengatakan, alasan dirinya baru melaporkan LHKPN ke KPK lantaran dalam ketentuan laporan tersebut harus melampirkan struk gaji.
Dia mengakui ada perubahan jumlah harta kekayaanya dalam dokumen LHKPN miliknya. Namun, perubahan itu tidak terlalu signifikan.
"LHKPN ini kan kewajiban dan siapapun penyelenggara negara harus segera melaporkan, dan tentunya tidak boleh terlalu lama-lama maka kenapa kemudian saya begitu struk gaji diterima dan tunjangan-tunjangan lain tadi pagi, hari ini saya laporkan," tuturnya.
Saat ditanya soal perubahan harta yang dilaporkan ke KPK tersebut, Pramono kembali enggan merinci.
Dia menyerahkan kepada KPK buat merincinya. "Mengenai angka biar diverifikasi KPK dulu," ucap Pramono yang memilih langsung masuk ke mobil dinas berpelat nomor RI 19 itu.
PILIHAN:
DPR-BIN Soroti Gerakan Separatis di Papua dan Aceh
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengaku LHKPN yang dilaporkannya itu merupakan kali keempat dirinya berhenti menjadi anggota DPR dan diangkat menjadi Seskab.
"Kenapa baru dilaporkan hari ini, karena struk gaji saya sebagai menteri baru didapat hari ini," ujar Pramono di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Pramono mengatakan, alasan dirinya baru melaporkan LHKPN ke KPK lantaran dalam ketentuan laporan tersebut harus melampirkan struk gaji.
Dia mengakui ada perubahan jumlah harta kekayaanya dalam dokumen LHKPN miliknya. Namun, perubahan itu tidak terlalu signifikan.
"LHKPN ini kan kewajiban dan siapapun penyelenggara negara harus segera melaporkan, dan tentunya tidak boleh terlalu lama-lama maka kenapa kemudian saya begitu struk gaji diterima dan tunjangan-tunjangan lain tadi pagi, hari ini saya laporkan," tuturnya.
Saat ditanya soal perubahan harta yang dilaporkan ke KPK tersebut, Pramono kembali enggan merinci.
Dia menyerahkan kepada KPK buat merincinya. "Mengenai angka biar diverifikasi KPK dulu," ucap Pramono yang memilih langsung masuk ke mobil dinas berpelat nomor RI 19 itu.
PILIHAN:
DPR-BIN Soroti Gerakan Separatis di Papua dan Aceh
(dam)