Dibawa ke Jakarta, Eks Wali Kota Medan Jalani Pemeriksaan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wali Kota Medan Rahudman diterbangkan ke Jakarta dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Membawa yang bersangkutan dari LP Tanjung Gusta untuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2015).
Amir menambahkan, saat ini yang bersangkutan bersama tim dari Kejagung sudah berangkat dari Bandara Kualanamu, Medan untuk menuju ke Jakarta dengan pesawat komersil.
"Tim akan membawa yang bersangkutan dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia Airlines nomor penerbangan GA 183 menuju Jakarta pukul 10.00," pungkasnya.
PILIHAN:
Kasus Pengalihan Aset, PT KAI Apresiasi Kejagung
KPK Didesak Usut Dugaan Penyerobotan Tanah di Medan
Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Membawa yang bersangkutan dari LP Tanjung Gusta untuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2015).
Amir menambahkan, saat ini yang bersangkutan bersama tim dari Kejagung sudah berangkat dari Bandara Kualanamu, Medan untuk menuju ke Jakarta dengan pesawat komersil.
"Tim akan membawa yang bersangkutan dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia Airlines nomor penerbangan GA 183 menuju Jakarta pukul 10.00," pungkasnya.
PILIHAN:
Kasus Pengalihan Aset, PT KAI Apresiasi Kejagung
KPK Didesak Usut Dugaan Penyerobotan Tanah di Medan
(mhd)