Kapolri Ingin Penyandera WNI di PNG Dibawa ke Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan ada proses yang harus dilalui untuk membawa pelaku penyandera dua warga negara Indonesia (WNI) dari Papua Nugini ke Tanah Air.
Salah satunya menyangkut poin kerja sama ekstradisi. Dikabarkan di antara penyandera itu ada yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pembunuhan.
"Kalau itu mau diserahkan atau di sini kan, kita minta untuk dikroscek ekstradisi. Karena itu ada yang DPO Polri tahun 2006. Kasus pembunuhan," kata Badrodin ketika dikonfirmasi, Selasa (22/9/2015). (Baca: Dua WNI Korban Penyanderaan Belum Mau Bicara)
Badrodin menambahkan, saat ini sudah ada perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Papua Nugini (PNG).
Kendati demikian, lanjut dia, tidak serta merta pelaku penyanderaan dibawa ke Indonesia dalam waktu singkat.
"Kalau kita minta (ektradisi) harapan kita, ya dikasih. Tetapi kan melalui proses persidangan. Kan tidak langsung, karena kan di sana ada prosesnya (hukum), agak lama waktunya," tuturnya.
Badrodin belum dapat memastikan kapan meminta ektradisi pelaku penyanderaan khususnya yang telah masuk di dalam DPO.
"Ya nanti kita koordinasi kan sama Kum Ham (Kementerian Hukum dan HAM). Itu kan pemerintah bukan Polri," tuturnya.
PILIHAN:
Mensesneg Sebut Gaji Presiden Belum Prioritas
Salah satunya menyangkut poin kerja sama ekstradisi. Dikabarkan di antara penyandera itu ada yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pembunuhan.
"Kalau itu mau diserahkan atau di sini kan, kita minta untuk dikroscek ekstradisi. Karena itu ada yang DPO Polri tahun 2006. Kasus pembunuhan," kata Badrodin ketika dikonfirmasi, Selasa (22/9/2015). (Baca: Dua WNI Korban Penyanderaan Belum Mau Bicara)
Badrodin menambahkan, saat ini sudah ada perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Papua Nugini (PNG).
Kendati demikian, lanjut dia, tidak serta merta pelaku penyanderaan dibawa ke Indonesia dalam waktu singkat.
"Kalau kita minta (ektradisi) harapan kita, ya dikasih. Tetapi kan melalui proses persidangan. Kan tidak langsung, karena kan di sana ada prosesnya (hukum), agak lama waktunya," tuturnya.
Badrodin belum dapat memastikan kapan meminta ektradisi pelaku penyanderaan khususnya yang telah masuk di dalam DPO.
"Ya nanti kita koordinasi kan sama Kum Ham (Kementerian Hukum dan HAM). Itu kan pemerintah bukan Polri," tuturnya.
PILIHAN:
Mensesneg Sebut Gaji Presiden Belum Prioritas
(dam)