Cegah Kebakaran Hutan dengan Revisi UU Lingkungan Hidup

Minggu, 20 September 2015 - 18:40 WIB
Cegah Kebakaran Hutan dengan Revisi UU Lingkungan Hidup
Cegah Kebakaran Hutan dengan Revisi UU Lingkungan Hidup
A A A
JAKARTA - Pemerintah perlu merevisi peraturan terkait pengelolaan lingkungan hidup untuk mengatasi seringnya kebakaran hutan.

Peraturan yang perlu direvisi adalah Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009, Pasal 69 tentang Lingkungan Hidup sebagai solusi mengatasi kasus dugaan pembakaran sejumlah hutan di Indonesia.

"Dalam Undang-undang itu diperbolehkan petani membakar lahan maksimal dua hektare," ujar Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Fadhil Hasan dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2015).

Menurutnya, pasal tersebut adalah peyebab sulitnya melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan pembakaran hutan di tanah air. Maka itu, dia berharap pemerintah melalui Dewan Pemerintah Daerah (DPD) dapat menginisiasi revisi pasal tersebut.

Dia mengingatkan, jika undang-undang itu tidak direvisi, pemerintah akan dianggap menyetujui salah satu penyebab adanya kebakaran hutan di Indonesia. "Masa ada Undang-undang yang memperbolehkan melakukan pembakaran lahan, apalagi sekarang sedang dalam kondisi el nino," tandasnya.

Baca: Walhi Ungkap Perusahaan Miliki Titik Api.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7571 seconds (0.1#10.140)