Walhi Ungkap Perusahaan Hutan di Sumatera Miliki Titik Api
A
A
A
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap, puluhan perusahaan di hutan Sumatera dan sekitarnya yang memiliki titik api di konsesinya. Padahal persuhaan tersebut mayoritas berada di sekitar perkebunan dan konsensi.
Kejadian kebakaran di Riau bukan tanpa diketahui dan tidak bisa dihindari. Maka itu pengusaha harus siap menandatangani kesiapan mengatasi kebakaran hutan. Namun, hampir semua perusahan di Riau tidak memiliki sarana dan prasarana atasi kebakaran hutan.
"Audit Kemenhut dan lingkungan hidup. 17 perusahaan di Riau memiliki catatan tidak siap dan 13 perusahaan terdaftar di bursa Singapura," ujar aktivis Walhi Pius Ginting dalam acara diskusi di Restoran Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2015).
Dia menilai, seharusnya ada tindakan serius dari pemerintah dalam menangani kasus tersebut, sehingga kebakaran tidak terjadi lagi diwilayah perusahaan itu. "Ini juga ketidaktegasan pemerintah, mestinya setelah audit ada tindakan," tegasnya.
Dia menambahkan, penegakan hukum terkait audit perusahaan tersebut juga masih sangat lemah. "Setidaknya ada 117 perusahan yang ada kebakaran, hanya satu yang diusut, itupun hukuman ringan jadi tidak jera," tukasnya.
Maka itu, perusahaan tidak bertanggung jawab harus dituntut untuk ikut menanggulangi kebakaran hutan. "Perusahaan yang tidak punya prasarana lengkap lebih baik izinnya dicabut saja," tandasnya.
Baca: Pemerintah Jangan Tunggu Darurat Asap.
Kejadian kebakaran di Riau bukan tanpa diketahui dan tidak bisa dihindari. Maka itu pengusaha harus siap menandatangani kesiapan mengatasi kebakaran hutan. Namun, hampir semua perusahan di Riau tidak memiliki sarana dan prasarana atasi kebakaran hutan.
"Audit Kemenhut dan lingkungan hidup. 17 perusahaan di Riau memiliki catatan tidak siap dan 13 perusahaan terdaftar di bursa Singapura," ujar aktivis Walhi Pius Ginting dalam acara diskusi di Restoran Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2015).
Dia menilai, seharusnya ada tindakan serius dari pemerintah dalam menangani kasus tersebut, sehingga kebakaran tidak terjadi lagi diwilayah perusahaan itu. "Ini juga ketidaktegasan pemerintah, mestinya setelah audit ada tindakan," tegasnya.
Dia menambahkan, penegakan hukum terkait audit perusahaan tersebut juga masih sangat lemah. "Setidaknya ada 117 perusahan yang ada kebakaran, hanya satu yang diusut, itupun hukuman ringan jadi tidak jera," tukasnya.
Maka itu, perusahaan tidak bertanggung jawab harus dituntut untuk ikut menanggulangi kebakaran hutan. "Perusahaan yang tidak punya prasarana lengkap lebih baik izinnya dicabut saja," tandasnya.
Baca: Pemerintah Jangan Tunggu Darurat Asap.
(kur)