Pemerintah Jangan Tunggu Darurat Asap

Minggu, 20 September 2015 - 07:10 WIB
Pemerintah Jangan Tunggu...
Pemerintah Jangan Tunggu Darurat Asap
A A A
JAKARTA - Pemerintah perlu serius menangani kebakaran lahan dan hutan. Tidak semestinya menunggu penetapan status darurat asap.

Keseriusan pasca ditetapkannya status darurat seperti yang terjadi di Riau, sebetulnya sudah terlambat karena saat ini asap dari pembakaran lahan dan hutan telah sangat mengganggu kehidupan masyarakat.

"Terutama untuk daerah-daerah yang setiap tahun menjadi langganan kebakaran. Keseriusan itu mestinya sudah dimulai di penghujung musim hujan," kata anggota Komisi IV DPR Hermanto kepada Sindonews.

Saat di penghujung musim hujan itu, kata Hermanto, Mendagri Tjahjo Kumolo semestinya mengeluarkan radiogram yang memerintahkan gubernur di area rawan kebakaran untuk mengeluarkan kebijakan guna mencegaj dan mengantisipasi secara dini kebakaran hutan di wilayahnya.

Di masa mendatang, Hermanto berharap pemerintah harus memiliki regulasi yang memungkinkan keseriusan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Karena pada dasarnya, Indonesia memiliki banyak potensi untuk mencegah dan mengatasi kebakaran tersebut.

"Kita punya tim pemadam api Manggala Agni, teknologi rekayasa hujan, bom air, armada pesawat pemadam kebakaran yang terdiri dari tujuh Hercules C-130, CN-235 dan CN-295 serta ribuan satuan tugas pemadam kebakaran," tutur Hermanto.

Negara ini, kata Hermanto, Indonesia memiliki struktur pemerintahan hingga ke lapisan bawah masyarakat. Seperti Kementerian Dalam Negeri memiliki struktur hingga kepala desa, Polri punya Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), dan TNI punya Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Struktur itulah yang bisa digunakan pemerintah. “Mereka ini para pembina masyarakat desa yang sekaligus bisa menjadi informan bagi keberadaan titik-titik api di wilayah tugasnya. Dari informasi yang diberikan mereka tersebut kemudian bisa diambil langkah-langkah cepat untuk memadamkannya. Titik-titik api yang kecil tentu jauh lebih mudah dipadamkan ketimbang kebakaran yang telah meluas," ujar Hermanto.

Sayangnya, kata Hermanto, semua struktur pemerintahan itu baru dikerahkan setelah kondisi kebakaran lahan dan hutan telah parah. Dalam kondisi parah penanggulangan tentu sulit dan berlangsung lama.

“Pemerintah tidak mengambil pelajaran dari setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan. Sejauh ini, kebakaran masih terjadi setiap tahun dan pemerintah tidak berdaya mencegahnya," tutup anggota Fraksi PKS ini.

PILIHAN:

Soal Asap, Walhi Galang Class Action Tuntut Pemerintah

Kondisi Udara Akibat Asap Masuk Level Berbahaya


Kabut Asap Semakin Parah
(hyk)
Berita Terkait
Cegah Kebakaran Hutan...
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemkab Muba Anggarkan Rp10 Miliar
Penyebab Pendakian Belum...
Penyebab Pendakian Belum Dibuka Meski Titik Api Gunung Arjuno-Welirang Sudah Padam
Provinsi Kanada Umumkan...
Provinsi Kanada Umumkan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan, 24.000 Orang Dievakuasi
Kebakaran Hutan di Chile...
Kebakaran Hutan di Chile Tewaskan 40 Orang
Kebakaran California...
Kebakaran California Meluas, Muncul Titik Api Baru di West Hills
Antisipasi Karhutla,...
Antisipasi Karhutla, Polisi Intensifkan Patroli Hutan di Blora
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
Waspada 8 Gejala Awal...
Waspada 8 Gejala Awal Hipertensi, Jangan Dianggap Sepele
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved